Balinetizen.com, Denpasar-
Perasaan hati Hartono (49 th) cemas berkecamuk saat diberitahu bahwa sertifikat tanah yang ditempatinya selama ini ternyata dinyatakan tertukar dengan sertifikat lahan milik orang lain (SHM 2393) yang menjadi agunan pihak BPR SADANA. Padahal dirinya tidak pernah berhutang apapun dengan pihak bank yang dimaksud.
Sampai suatu ketika, Hartono didatangi orang yang mengaku petugas dari PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI) beserta petugas appraisal independen pada hari Senin, 9 Agustus 2021 kemarin tiba-tiba datang tanpa melayangkan surat kepadanya terlebih dahulu dengan maksud berencana untuk melakukan eksekusi lelang atas rumah ditelah ditempatinya sejak tahun 2007, yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat dengan Sertifikat Hak Milik No 2396.
Usut punya usut ternyata hal ini terjadi hanya karena polemik hutang piutang yang terjadi atas tanah dari perjanjian kredit I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014 lalu dengan menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393 yang akhirnya berakhir diyatakan dengan putusan ‘incracht’ bahwasanya sertifikat dengan lokasi yang berada bersebelahan (hanya dibatasi oleh 2 rumah) dengannya adalah palsu.
Kini, Hartono bersama pengacaranya, I Made Somya Putra, SH, MH. berjuang untuk memastikan hak kepemilikan rumah beserta tanahnya yang di klaim PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI) tersebut kembali padanya.
I Made Somya Putra selaku Kuasa Hukum Hartono menjelaskan, proses lelang ‘paksa’ ini berawal dari perjanjian kredit I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014 silam.
Perjanjian kredit itu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393.
Belakangan agunan yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/7 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu bermasalah, karena debitur melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Atas kasus pemalsuan surat/sertifikat tersebut, I Gede Bambang Swiadnyana bersama tiga rekannya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Lima tahun berselang, muncul upaya lelang terhadap objek dan subjek agunan tersebut.
Anehnya, upaya lelang oleh PT. BLBI dilayangkan terhadap objek dan subjek berbeda yaitu di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat
Objek dan subjek tersebut merupakan milik Hartono yang ditempatinya sejak tahun 2007, dan tidak memiliki kaitan dalam perjanjian kredit dengan BPR Sadana.
“Tiba-tiba sekitar tanggal 17 Februari 2021, datang tim dari BPR Sadana, yang memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik Pak Hartono ini tertukar dengan tetangga Pak Hartono dari keluarga Pak Ida Bagus Angga,” ungkapnya.
“Atas informasi tersebut Pak Hartono melakukan investigasi, yang ternyata sertifikat yang dulu dimiliki oleh orang tua Pak Ida Bagus Angga ini dibaliknamakan oleh seseorang yang bernama I Gede Bambang Swiadnyana,” imbuhnya.
Somya mengaku, telah melayangkan somasi kepada BPR Sadana, PT. BLBI, serta pimpinan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar dan mengadukan sekaligus memohon perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami menilai PT. BLBI akan memaksakan terjadinya lelang. Dari hal tersebut kami melihat situasinya mungkin akan dipaksakan, sehingga kami berharap, pertama, OJK harus memberikan perlindungan hukum kepada klien kami, bila perlu memeriksa dan memanggil BPR Sadana,” lanjutnya.
Atas upaya paksa dari PT. BLBI itu, Somya menyebut tengah mempertimbangkan langkah lanjutan.
Langkah lanjutan itu diantaranya membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata.
“Bagi saya itu sudah jelas perbuatan melawan hukum. Karena dia (PT. BLBI) bertindak tanpa surat, tanpa korespondensi terlebih dahulu. Kedua kami sudah memperingatkan agar tidak melakukan tindakan yang menjurus ke ‘perbuatan melawan hukum’ melalui layangan somasi yang kita kirimkan, tetapi ternyata mereka tetap melakukan tindakan. Ketiga, pihak PT BLBI sudah berbuat bagaikan kuasa hukum yang mewakili BPR Sadana, tanpa melihat dan mengkroscek situasi rumah itu seperti apa,” pungkasnya.
Pewarta : Hidayat

