BULD DPD RI Inginkan Proses Pembentukan Suatu Perda Lebih Efisien

0
626

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Kesimpangsiuran porsi tugas dan wewenang antara pusat dan daerah pasca dibatalkannya UU Cipta Kerja oleh putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menjadi problema tersendiri. muncul usulan wacana agar pemerintah provinsi Bali merancang Perda tentang pengaturan kewenangan pusat dan daerah dari perspektif daerah, serta pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah.

Perwakilan DPD RI untuk Bali, DR Mangku Pastika mengingatkan adanya fenomena yang terjadi bahwa faktanya ada satu kabupaten mendapatkan PHR begitu besar sedangkan kabupaten lainnya tetap miskin.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah mengajukan Rancangan Undang Undang Provinsi Bali ke DPR yang antara lain isinya mengenai otonomi daerah asimetris untuk beberapa hal. Namun hingga saat ini nasib RUU tersebut belum jelas.

Hal tersebut mengemuka saat Temu Konsultasi Pusat Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) dengan tema: “Tantangan dan Peluang Mengawal Produk Legislasi yang Aspiratif” di Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Jln DI. Panjahitan No.14 Renon.

Temu Konsultasi tersebut dilaksanakan guna memperoleh pandangan dan masukan dari berbagai stakeholders daerah atas pengaturan kewenangan pusat-daerah dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah.

Hal lain yang tersirat dalam kegiatan tersebut adalah terkait adanya pemborosan biaya dari keinginan suatu pemerintah daerah dalam rangka pembentukan legislasi suatu perundang-undangan seperti peraturan daerah (Perda). Mirisnya peraturan daerah yang hendak dibentuk terkadang malah bukan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

Kedepan, Jangan sampai terjadi lagi pemborosan waktu, biaya dan tenaga dengan dalih kunjungan kerja yang membuat anggaran jadi membengkak.

“Kunjugan kerja tak mesti dilakukan dengan jumlah rombongan yang besar, cukup kirim staff saja, sebab untuk studi perbandingan cukup bisa dipantau dengan melihat portal resmi daerah yang hendak dijadikan perbandingan,” ujar Dr. IDG. Palguna, S.H., M.Hum selaku narasumber yang juga Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Awan panas guguran Merapi meluncur sejauh 3.000 meter

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini berdasarkan konteks historis dan teoretik DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki kewenangan antara lain dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Juga, Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

“Tugas pemantauan dan evaluasi tersebut harus bertolak dari pertimbangan keseimbangan pemenuhan kepentingan nasional dan nasional. DPD wajib menyuarakan kepentingan daerah secara keseluruhan tetapi tetap harus menempatkannya dalam kerangka kepentingan nasional sebab secara historis maupun teoretik DPD adalah bagian integral dari upaya memersatukan bangsa,” terang Palguna.

Maka berdasarkan Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib DPD) membentuk alat kelengkapan baru yakni Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

Sementara itu Ketua BULD DPD RI H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan bahwa meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda, pada hakikatnya DPD tidak terlibat secara teknis dalam proses pembentukan legislasi daerah.

Baca Juga :  Disdukcapil Badung Luncurkan Aplikasi Chatbot, Mudahkan Pelayanan Di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami ingin memfasilitasi dan mempersingkat proses pembentukan perda sehingga daerah segera memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan tata pemerintahan di daerah. Rekomendasi yang disampaikan DPD diharapkan dapat membangun sinergi,” harap Pangeran Syarif.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BULD DPD H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dari Kalimatan Selatan, Wakil Ketua BULD Husain Alting Sjah dari Maluku Utara serta Anggota BULD H. M. Syukur (Jambi), H. Muhammad Gazaili (Riau), H. Achmad Sukisman Azmy (NTB), Sukiryanto (Kalimantan Barat), Arzina Nilawati (Sumatera Selatan), Muhammad Nuh (Sumatera Utara), Novita Anakotta (Maluku), H. Ajiep Padindang (Sulawesi Selatan), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Evi Zainal Abidin (Jawa Timur), Made Mangku Pastika (Bali), Bustami Zainudin (Lampung), H. Bambang Sutrisno (Jawa Tengah), Muhammad J. Wartabone (Sulawesi Tengah), Sanusi Rahaningmas (Papua Barat), Hasan Basri (Kalimantan Utara).

 

Pewarta : Hidayat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here