Balinetizen.com, Mangupura-
dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor : 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa. Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ditujukan kepada para Perbekel se-Badung memuat 8 poin diantaranya, Pertama melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan Covid-19 di Desa yaitu dengan melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah desa, selanjutnya berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan Desa Adat mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di Desa untuk menghindarkan adanya aktifitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di Desa. Melakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan dan menginformasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yang dilakukan melalui pemasangan spanduk di setiap Banjar dan/atau penyampaian langsung melalui pengeras suara menggunakan mobil operasional yang ada di Desa, yang menghimbau masyarakat untuk menghindari bepergian ke tempatÂ-tempat umum atau keramaian atau melakukan aktivitas/kegiatan berkumpul melibatkan banyak orang, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit saat beraktivitasÂ
Selanjutnya kedua, segera membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-Â19 dengan struktur  dan tugas yang diketuai Perbekel dimana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Surat EdaranÂ
Ketiga, Posko Relawan Desa Lawan Covid-Â19 berkedudukan di kantor Desa. Selanjutnya keempat terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran CovidÂ-19 di Desa bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020. Kelima langkah-Âlangkah untuk percepatan penanganan dampak CovidÂ-19 oleh Pemerintah Desa yang meliputi pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-Â19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 segera merealisasikan Belanja Tak Terduga pada kegiatan di Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan penangananÂ
Ketujuh, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta Kedelapan instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 30 Maret 2020.
Sumber : Humas Pemkab Badung

