
Balinetizen.com, Klungkung –
Dengan diterapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dan mengintegrasikan, dan mengharmoniskan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, Rencana Jangka Panjang dan Menengah Kabupaten Klungkung, serta mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan Hidup strategis kedalam Revisi Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengadakan Koordinasi teknis dalam rangka percepatan proses pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Klungkung pada Kamis (30/07).
Kelompok Ahli Provinsi Bali Bidang Penataan Ruang, Ir. Made Arca Eriawan, MM Mengharapkan dalam perda RTRW dibedakan antara kawasan pariwisata dan kawasan strategis penunjang pariwisata, begitu juga dengan aspek bidang religius dan lainnya.
Made Arca Eriawan mengingatkan agar tim TKPRD agar membuat peraturan mengenai kawasan tebing, dan dalam membuat aturan tersebut harus mempunyai studi kestabilan untuk proses pengembangan wilayah tebing.
Tim Ahli Baperlitbang Pemkab Klungkung Dr. Ir. Ketut Sudiarta, M.Si mengingatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) agar mensertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Kawasan Pesisir Pantai dalam Perda RTRW.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan kepada dinas terkait Harus mempunyai pegangan berupa Perda RTRW sesuai bidangnya. yang digunakan dalam memberikan ijin dalam proses pembangunan.
