Coblos Lebih Dari Satu Kali, Laporan Wayan M Tak Dapat Ditindaklanjuti Bawaslu

0
260

Ilustrasi : Logo Bawaslu

Balinetizen, Jembrana 

Bawaslu Jembrana tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu 2019 yang dilaporkan Wayan M pada Sabtu (20/4) lalu.

“Kami tidak dapat menindaklanjuti dugaan kasus pidana pemilu yang dilaporkan saudara Wayan M” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan Rabu (24/4) di kantor Bawaslu Jembrana.

Karena lanjut Pande, pelapor (Wayan M) hingga batas waktu yang diberikan yakni selama tiga hari sejak pelapor melapor ke Bawaslu tidak dapat melengkapi syarat materiil.

Syarat materiil yang dimaksud kata Pande, yakni bukti dokumen yang bisa menjelaskan telah terjadi tindakan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Kami sempat menunggu sampai pukul 16.00 Wita (hari kerja), tapi yang bersangkutan (pelapor) tidak datang. Jadi laporannya tidak bisa ditindaklanjuti” imbuhnya.

Sebelumnya Bawaslu Jembrana juga tidak bisa menindaklanjuti dugaan kasus politik uang (money politik) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Karena pelapor YH tidak bisa melengkapi syarat formil maupun materiil.

“Perlakuan kita sama. Kalau laporannya belum memenuhi syarat, kita berikan waktu untuk melengkapinya selama tidak hari dari sejak pelapor melapor kesini (Bawaslu)” ungkap Pande.

Untuk dugaan kasus di Lelateng kata Pande, pihaknya sudah berkirim surat tentang penetapan status laporan pada Selasa (23/4) dan suratnya sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor).

Diberitakan sebelumnya, Wayan M (54) dari Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo datang ke Bawaslu Jembrana pada Sabtu (20/4). Ia datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ni Komang W dari desa setempat

Ia diduga mencoblos lebih dari dua kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Dusun Pangkung Languan Mekar dengan menggunakan form model C-6 atas nama Ni Ketut D.M. Namun dalam laporannya tidak menyerahkan syarat materiil. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here