Balinetizen.com, Jembrana
Mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian sepeda motor, Putu S alias Paklik alias Bakar (34) kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dibekuk Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (12/3/2022) sekitar 12.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku yang mengaku sebagai kernet truk, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150R warna putih DK-5721-ZS, dua buah HP yakni merk Redmi dan Evercross, stik game dan modem Wifi warna hitam, uang tunai Rp.113.000, dua buah tas slempang, dua buah celana jeans, sepasang sepatu merk Thomas dan tiga buah pelindung HP.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Suartawan mengatakan penangkapan pelaku Bakar berawal dari laporan Sulaiman (48), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda CBR 150R yang diparkir di garasi rumah pada hari Rabu (2/2/2022) pagi.
Motor diketahui hilang oleh anak korban sekitar pukul 06.30. Berawal dari kebingungan anak korban saat mencari kunci dan HP yang ia taruh di atas meja samping tempat tidur. Anak korban semakin panik saat mengetahui sepeda motor yang diparkir di garasi rumah telah hilang. Kejadian itu kemudian dia laporkan kepada bapaknya (Sulaiman) dengan menggunakan HP milik pamannya, Agus.
“Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah melalui jendela” ujar Kasat Reskrim M Reza Pranata di Polres Jembrana, Rabu (16/3/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/2/2022) didapat informasi bahwa sepeda motor Honda berada di kawasan Benua, Kuta Selatan. “Dari keterangan Ketut S di Benua, bahwa sepeda itu dibeli dari seseorang Putu J dari Sidetape, Buleleng” jelasnya.
Setelah mengamankan barang bukti sepeda motor, pengejaran dilanjutkan ke Buleleng. Dan dari keterangan Putu J bahwa sepeda motor CBR dan HP dibeli dari seseorang dengan ciri ada bekas luka terbakar di kedua tangannya. Dan orang tersebut mengaku tinggal di Banyuwangi.
“Kami kemudian melakukan penyanggongan ke Banyuwangi. Pelaku kami bekuk disebuah tempat kos di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) di wilayah Banyuwangi” ungkapnya.
Pelaku menurutnya seorang residivis dengan kasus yang sama. Bahkan mengaku sempat beraksi di 27 TKP. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Komang Tole)

