
Balinetizen.com, Denpasar-
Cristofurus Johanes Benu (33), warga Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Denpasar Barat dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Menurut jaksa Swastini di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai Rabu (8/1), di PN Denpasar terdakwa terbukti bersalah sebagai pengedar narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Swastini.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet extacy. “Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung jaksa.
Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
Terdakwa diringkus Polresta Denpasar 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Sementara di kamar kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Setelah ditimbang barang bukti dalam kemasan 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Extacy warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto.
Editor : Mahatma Tantra
