Balinetizen.com, Denpasar
Gibran menanyakan ke Prof.Machfud di acara debat putaran Kedua, 22 Desember 2023 tentang perangkat kebijakan dalam mengelola isu seperti penangkapan dan penyimpanan CO2, mungkin dimaksud penanya berkaitan dengan krisis iklim.
Sebagai pakar hukum tata negara, kata ekonom, dan pemerhati lingkungan I Gde Sudibya, Minggu 24 Desember 2023, Mahfud menjawab secara lugas sesuai kepakarannya.
Menurutnya, diperlukan kajian akademik untuk membahas isu dalam persiapan pembuatan peraturan perundang-undangan, diikuti dengan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dikatakan, sebagai wacana carbon capture & storage CO2 boleh-boleh saja, tetapi faktanya, pengotoran lingkungan akibat emisi CO2 di negeri ini, sangat nyata dan sudah membahayakan lingkungan dan kesehatan lingkungan.
“Penyebab utama pengotoran udara di negeri ini, akibat emisi CO2 adalah: proses pembakaran hutan setiap tahun, yang diperkirakan para pakar sekitar 3 juta lahan, kemudian emisi CO2 dari PLTU Batubara, emisi CO2 dari sistem transportasi,” katanya.
Menurut pengamat lingkungan dan kebijakan publik I Gde Sudibya, tidak ada upaya serius pemerintah di dalam pengendalian emisi CO2.
Dikatakan, “boro-boro” menyiapkan strategi pembangunan ramah lingkungan dengan zerro carbon, sesuai Kesepakatan Bali dalam KTT G20, Nusa Dua 16 November 2022. Dalam Kesepakatan Bali tentang EBT (Energi Baru Terbarukan), pemerintah sendiri kesannya tidak konsisten.
“Semestinya perusahaan tambang batu bara dikenakan pajak, untuk menghimpunan dana dalam pembiayaan EBT (yang merupakan keniscayaan), meminjam kalimat peringatan dari Sekjen PBB Antonio Guterres, pemanasan global terhadap berubah menjadi pendidihan global, dan krisis iklim telah menuju neraka iklim,” katanya.
Dikatakan, faktanya pengusaha tambang batu bara ini, “boro-boro” dikenakan pajak lingkungan, tetapi “hanya” dikenakan pajak 0 persen, sama dengan bebas pajak.
“Wacana penyelamatan lingkungan bisa setinggi langit, tetapi faktanya alam semakin rusak, elite penguasa tetap “berpesta pora” dengan pemberian izin tambang dan HPH yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi penyelamatan bumi yang Kita huni bersama,” kata I Gde Sudibya, ekonom, pemerhati lingkungan. (Adi Putra)

