Balinetien.com, Badung
Seorang wanita Warga Negara Amerika Serikat berusia 44 tahun dan seorang pria Warga Negara Rusia berusia 34 tahun telah dideportasi dari Indonesia karena melanggar undang-undang imigrasi. Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wanita Amerika Serikat tersebut, berinisial EMD, telah ditahan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 karena melampaui batas waktu izin tinggalnya selama 7 bulan 10 hari.
Alasannya, setelah kekasihnya, seorang WN Inggris, meninggal pada Januari 2022, ia merasa memiliki gangguan kesehatan dan tidak memperpanjang izin tinggalnya atas rekomendasi dokter.
Namun, investigasi menyatakan bahwa kematian tunangannya adalah bunuh diri.
Sementara itu, pria Rusia, berinisial KT, kehilangan izin kunjungannya sejak 11 Februari 2021. Alasannya, ia kehilangan ponselnya dan tidak dapat mengurus perpanjangan izin tinggalnya karena kehabisan uang.
Meskipun alasan mereka adalah karena kelalaian pribadi, hukum imigrasi tetap berlaku. Keduanya didetensi dan diupayakan deportasi lebih lanjut.
Akhirnya, setelah 20 hari, EMD dipulangkan ke Amerika Serikat dengan biaya tiket yang dibantu oleh United States Consular Agency. KT dideportasi ke Rusia dengan biaya sendiri.
“Kedua WNA ini sudah kita deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu 25 Oktober 2023. Dan menurut undang-undang, mereka akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangannya Kamis 26 Oktober 2023.
Penangkalan katanya, dapat berlangsung hingga enam bulan dan dapat diperpanjang, atau bahkan seumur hidup, tergantung pada kasusnya, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan penangkalan sendiri imbuhnya lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan kasus tersebut secara menyeluruh.(Tri Prasetiyo)

