Balinetizen.com, Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan desa adat di Bali bukan sekadar komunitas tradisional, melainkan institusi lengkap yang telah memenuhi unsur layaknya sebuah negara dalam skala kecil.
Hal itu disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Gedung Wiswa Sabha, Kamis (7/5/2026).
Menurut Koster, desa adat di Bali telah tumbuh sejak masa lampau dan diwariskan secara turun-temurun sebagai fondasi kehidupan masyarakat Bali.
“Kalau di Bali, desa adat itu sudah memenuhi unsur suatu negara dalam identitas terkecil. Punya rakyat, wilayah, sistem pemerintahan, aset, hingga tatanan hukum,” kata Koster.
Ia menjelaskan, cikal bakal desa adat bermula dari kelompok masyarakat tradisional yang berkembang menjadi lembaga adat. Penataan desa adat mulai dilakukan sejak abad ke-11 pada masa pemerintahan Raja Udayana Warmadewa.
Desa Adat Bali Punya Sistem Lengkap
Koster menyebut desa adat di Bali memiliki struktur yang lengkap, mulai dari krama atau warga adat, wilayah, perangkat hukum adat, sistem pemerintahan, tempat suci, hingga aset desa.
Dalam perjalanan sejarahnya, pemerintah kolonial Belanda juga mengakui keberadaan desa adat di Bali. Namun, pemerintah kolonial saat itu membentuk desa administratif untuk kepentingan pemerintahan.
“Karena itu di Bali kemudian dikenal dua jenis desa, yakni desa adat dan desa dinas,” ujarnya.
Menurut Koster, Bali menjadi salah satu daerah yang mampu mempertahankan eksistensi desa adat di tengah kebijakan penyeragaman desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa pada era Orde Baru.
Ia menilai sejumlah sistem adat di daerah lain sempat melemah karena tidak lagi diakomodasi dalam regulasi nasional.
“Bali mampu menjaga desa adat tetap hidup sampai sekarang. Kalau desa adat ini tidak dijaga, mungkin budaya Bali sudah lama punah,” katanya.
Saat ini, Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa dinas, dan 80 kelurahan. Desa adat berfungsi mengurus adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal, sedangkan desa dinas menjalankan pelayanan administratif pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Bali juga memperkuat eksistensi desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Melalui regulasi tersebut, desa adat mendapatkan penguatan kewenangan, fungsi, hingga dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Semua desa adat diberikan bantuan keuangan masing-masing Rp300 juta per tahun,” ujar Koster.
Selain itu, desa adat di Bali juga diperkuat dengan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan badan usaha milik desa adat.
Koster Dukung RUU Masyarakat Adat
Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat karena dinilai penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
“RUU ini penting untuk membangun kembali identitas dan karakter bangsa Indonesia yang berkebudayaan,” katanya.
Meski demikian, Koster meminta DPR RI mengkaji kembali nomenklatur RUU tersebut, apakah menggunakan istilah “Masyarakat Hukum Adat” atau “Masyarakat Adat”.
Menurutnya, istilah masyarakat hukum adat lebih memiliki landasan definitif dalam konstitusi dibanding masyarakat adat yang bersifat lebih umum.
“Silakan dikaji apakah menjadi RUU Masyarakat Hukum Adat atau RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.(ags)

