Balinetizen.com, Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan percepatan proses pensertifikatan seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini krusial guna menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Hal tersebut disampaikan Ketut Susila Umbara, SH sebagai Ketua Komisi Pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usai memimpin rapat pembahasan dengan SKPD terkait pada, Senin (7/9/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Rapat tersebut diselenggarakan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan Permendagri terbaru. Dimana secara prinsip, DPRD dan Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi perubahan aturan tersebut.
Kendati Ranperda teknis telah disepakati, Komisi Pembahas DPRD Buleleng memberikan perhatian khusus terhadap inventarisasi dan legalitas aset daerah di lapangan.
“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas. Sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” tegas Susila Umbara yang juga sebagai ketua Komisi III DPRD Buleleng ini.
Salah satu poin krusial yang disoroti DPRD Buleleng adalah persoalan sengketa lahan sekolah (SD/SMP) yang berdiri di atas tanah milik desa adat maupun klaim ahli waris. Untuk mengatasi persoalan menahun ini, DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah terkait solusi strategis berupa skema Hak Pakai terhadap tanah-tanah tersebut, dinilai menjadi jalan tengah terbaik (win-win solution) untuk mengamankan operasional fasilitas pendidikan tanpa menghilangkan hak pemilik tanah awal.
“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” terangnya.
Adapun yang menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut, diantaranya DPRD Buleleng mendorong BPKAD untuk melakukan percepatan Pensertifikatan aset-aset tanah dan bangunan milik Pemerintah daerah, mendorong seluruh OPD terkait untuk segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset agar transparan dan terintegrasi. Selanjutnya solusi Sengketa Lahan Sekolah yakni menerapkan skema Hak Pakai atas lahan sekolah yang berdiri di tanah desa adat/ahli waris, guna menjamin keberlangsungan pendidikan. Mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar yang kondisi fisiknya memprihatinkan, sejalan dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro, serta mendorong pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai Pasar Induk Distributor yang dikelola resmi oleh PD Pasar untuk mengurai kemacetan dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2017 ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dengan Pemerintah daerah guna melakukan penyempurnaan dan penyelarasan pada agenda rapat selanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, sehingga penguatan digitalisasi aset di seluruh OPD, pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Buleleng semakin akuntabel, tertib administrasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah. GS

