Ilustrasi- Patung Makepung
Balinetizen, Jembrana
Sebanyak 35 dari 41 desa di Kabupaten Jembrana akan melakukan pemilihan perbekel (kepala) desa. Pasalnya tahun ini ke-35 Perbekel tersebut akan mengakhiri masa jabatannya.
Untuk pengisian perbekel yang masa jabatannya sudah habis dari informasi akan dilakukan dengan pemilihan serentak dan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.
Di Kabupaten Jembrana terdapat lima kecamatan, 41 desa dan 10 kelurahan yakni 1 kelurahan di Kecamatan Melaya, 4 di Kecamatan Jembrana, 1 dikecamatan Mendoyo dan 4 di Kecamatan Negara.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Jembrana, ke- 35 perbekel yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2019 dibagi kedalam lima kelompok.
Kelompok pertama, ada 19 perbekel. Jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 21 Mei. Kelompok kedua yang jabatannya berakhir tanggal 12 Agustus ada 2 perbekel dan kelompok ketiga ada 6 perbekel pada tanggal 10 Oktober.
Sedangkan kelompok keempat pada tanggal.10 November ada 4 orang perbekel dan kelompok kelima ada 4 orang perbekel yang jabatannya akan berakhir pada tanggal 6 Desember.
Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana mengatakan pemilihan perbekel di-35 desa yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini akan dilakukan dengan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak. Namun untuk masalah waktu masih menunggu keputusan dari Bupati Jembrana.
“Kemungkinan bulan Desember. Karena ada 4 orang perbekel jabatannya berakhir di bulan itu (Desember). Yang lainnya semuanya sebelum bulan Desember” jelasnya.
Menurutnya, desa yang masa jabatan perbekelnya akan berakhir tahun 3019 yakni 8 desa di Kecamatan Melaya, 8 desa di Kecamatan Negara, 5 desa di Kecamatan Jembrana, 9 desa di Kecamatan Mendoyo dan 5 desa di Kecamatan Pekutatan.(Komang Tole)