Kepolisian Sektor Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, membekuk dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Veteran pada Sabtu (14/7) malam setelah beberapa saat sebelumnya keduanya dihajar massa hingga babak belur.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus, di Padang, Minggu.
Dua pelaku yang merupakan pengangguran itu adalah Renol Fatmon (39) dan Dedi Harianto (40). Aksi kedua pelaku dilakukan di Simpang Lampu Merah Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu mereka yang tengah berboncengan berpapasan dengan korban Elfika (19) yang juga mengendarai sepeda motor. Mereka berpapasan di lampu merah.
Tiba-tiba secara cepat pelaku langsung menarik gawai yang sedang digenggam korban. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku bersama pengendara lain yang mendengar teriakan korban.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sekitar dua ratus meter hingga keduanya dijatuhkan dari sepeda motor dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Setelah menghajar dua pelaku hingga babak belur, warga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. “Kami langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pidana melanggar pasal 365 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Â dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau warga tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban jambret, terutama saat berkendara. (Antaranews)