Di Seririt, Honda Beat Hasil Curian Dijual Pelaku Rp 1,5 Juta

0
249

Ilustrasi

Balinetizen.com, Buleleng

Seorang pemuda berinisial KBS berusia 17 tahun warga Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap Satreskrim Polsek Seririt pada Kamis, (30/9/2021). KBS ditangkap, karena terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat DK 2784 ZQ di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Senin, (27/9/2021) lalu.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus curanmor, berawal dari laporan korban Ketut Sugiartha (49) warga Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng, ke Polsek Seririt. Dalam laporannya itu, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 2784 ZQ, pada Senin, (27/9/2021) lalu saat diparkir di garase rumahnya.

“Sepeda motor diketahui hilang pada Senin (27/9) sekitar Pukul 13.00 Wita, disaat korban keluar dari kamar dan langsung menuju teras depan rumah. Dan pada saat tiba di teras rumah, dilihat sepeda motornya tidak ada diparkiran.” Jelas Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seijin Kapolres Buleleng, Jumat, (1/10/2021)

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Seririt. Selanjutnya berdasarkan laporan korban, dengan sigap Satreskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan maupun keterangan dari para saksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan KBS sebagai terduga pelaku curanmor.

Kapolsek Juli mengatakan pelaku KBS berhasil diamankan polisi sebagai pelaku curanmor berkat hasil pemeriksaan kamera CCTV diseputaran lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan sampai ke lokasi tempat menggadaikan sepeda motor.

“Penelusuran penyelidikan, dengan melakukan mapping terhadap tempat penjual dan penerima gadai motor, serta memeriksa CCTV di seputaran lokasi kejadian. Dan akhirnya anggota Reskrim mendapat petunjuk, bahwa pelakunya mengarah kepada seseorang berinisial KBS,” ujarnya.

Baca Juga :  Rai Mantra Hadiri Pemlaspasan Sekaligus Meresmikan SDN. 3 Sanur

Dari petunjuk tersebut, lanjut Kapolsek Juli mengatakan anggota Buser mendatangi kediaman KBS. Saat diintrogasi, KBS mengakui perbuatannya telah mencuri motor Honda Beat DK 2784 ZQ di Desa Sulanyah milik korban Sugiartha.

“KBS menjual sepeda motor hasil curiannya itu sebesar Rp 1, 5 juta. Selain itu, diamankan juga 1 utas kalung emas seharga Rp 900 ribu yang diduga hasil curian dan uang tunai Rp 200 ribu diduga juga hasil mencuri” pungkas Kompol Juli.

Atas perbuatannya itu, KBS terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Saat ini, KBS masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Seririt. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here