Balinetizen.com, Buleleng
Buntut uang jaminan kematian almarhum Gede Ariaman yang semestinya diterima sebesar Rp. 42 juta, namun hanya dibayarkan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta menjadikan Mahendrawan selaku ahli waris almarhum Gede Ariaman yang meninggal dunia di Singaraja pada tanggal 7 Juni 2025 sesuai dengan kutipan akta kematian Nomor 5108-KM-10062025-0013 yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor 23105605556, terpaksa akan melakukan upaya hukum untuk Gugatan Sederhana dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yang beralamat di Kantor GRHA BPJAMSOSTEK Jl. Gatot Subroto No.79, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut dengan TERGUGAT I dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Buleleng Singaraja, untuk selanjutnya disebut dengan TERGUGAT II.
Upaya gugatan ini dilakukan, lantaran dua kali telah melayangkan somasi untuk meminta kepastian atas klaim jaminan kematian almarhum Gede Ariaman. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Mahendrawan yakni Adv. Putu Wibawa,SH dari Firma Hukum Global Yustisia Law Firm pada Selasa, (13/8/2025).
Lebih lanjut Adv. Putu Wibawa,SH didampingi Adv. Wirasanjaya,SH,MH,CLA dan Adv. Ferdiansyah,SH,CLA mengatakan adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan Sederhana Perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Gede Ariaman yang merupakan salah satu anak laki-laki dari Tan Hok Liang yang merupakan saudara kandung dari Gede Ariaman (almarhum) ;
2. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 Gede Ariaman (almarhum) meninggal di Singaraja sesuai dengan kutipan akta kematian Nomor 5108-KM-10062025-0013 dan Gede Ariaman adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor 23105605556 ;
3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian pada pasal 34 dengan rincian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan :
Santunan Kematian : Rp 20.000.000
Biaya Pemakaman : Rp 10.000.000
Santunan Berkala (selama 24 bulan) : Rp 12.000.000
Total Santunan : Rp 42.000.000
4. Bahwa kedudukan hukum Penggugat sebagai ahli waris telah dijelaskan dengan Silsilah Keluarga, Surat Keterangan dari Lurah Penarukan, Surat Kuasa mewakili ahli waris yang lainnya, Surat Keterangan dari Tempat Ibadat Tridharma Seng Hong Bio-Ling Gwan Kiong, sehingga Penggugat adalah sah mewakili atau sebagai ahli waris dari Gede Ariaman (almarhum) ;
5. Bahwa Para Tergugat menolak untuk membayar :
Santunan Kematian : Rp 20.000.000
Santunan Berkala (selama 24 bulan) : Rp 12.000.000
Total Santunan yang tidak dibayarkan : Rp 32.000.000
Dengan memakai dasar hukum pasal 22 ayat (1a) dan (1b) Permenaker 1 Tahun 2025 yang berbunyi “(1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dan “(1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan”.
6. a Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Gede Ariaman sesuai dengan :
a. Silsilah Keluarga
b. Surat Keterangan Ahli Waris
c. Surat Kuasa
d. Surat Keterangan dari Lurah Penarukan.
Sehingga dengan demikian Penggugat tidaklah dapat dikategorikan dengan menggunakan subyek hukum mengacu pada pasal 22 ayat (1b) Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi “Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan” karena kedudukan hukum Penggugat adalah ahli waris golongan II yang telah diatur pada Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga yang sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.
KUH Perdata mengelompokkan ahli waris tersebut menjadi empat golongan yang kedudukannya hierarkis, sebagai berikut :
Golongan I : anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang hidup terlama.
Golongan II : orang tua dan saudara kandung.
Golongan III : keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya).
Golongan IV : sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).
bBahwa pasal 22 ayat (1b) Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi “Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan” bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, pada II. Teknis Peradilan A. Permohonan angka 12. Permohonan yang dilarang huruf b. halaman 47 yang berbunyi “Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang. Status Keahlian warisan ditentukan dalam suatu gugatan”.
Bahwa Para Tergugat melalui Tergugat II tidak memiliki konsistensi dalam menerapkan dalil yang dipakai sebagai acuan hukum pasal 22 ayat (1b) Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 karena Tergugat II telah membayarkan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000,- ke rekening Penggugat pada tanggal 29 Juli 2025 melalui transfer Bank BCA dengan nomor rekening 8271151527.
Lantas seperti apa tanggapan pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan dilakukan gugatan sederhana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja I Gusti Ayu Hayatti Yowani mengaku tidak ada penolakan pembayaran.
“Kami bayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” dalihnya.
Bahkan menurutnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah datang dan sudah diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ahli waris dan pihak kantor hukum sudah datang kekantor kami, dan kami sudah jelaskan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Terhadap permasalahan yang terjadi itu, Kantor Hukum Global Yustisia Law Firma memberikan waktu 7 hari, sehingga jika tidak ditanggapi akan ditempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. GS

