Balinetizen.com, BadungĀ
Kantor Imigrasi Bali kembali melakukan tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berusia 69 tahun yang memiliki inisial MAM.
Deportasi ini dilakukan sebagai sanksi administratif karena MAM diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, MAM tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.
Pelaporan dari masyarakat Kedewatan pada 16 November 2023 menyebutkan bahwa MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, sehingga petugas Satpol PP merespons dan berhasil mengamankan MAM.
“Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum,” ujar Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya Sabtu 27 Januari 2024.
MAM diinterogasi namun tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak kooperatif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023.
MAM kemudian direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 November 2023.
Setelah 69 hari ditahan dan dengan biaya tiket kepulangan yang dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat, MAM dipulangkan ke Amerika Serikat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 26 Januari 2024, diawasi oleh petugas Rudenim Denpasar.
Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
Ia juga mengajak masyarakat Bali untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, menekankan pentingnya berperilaku tertib dan menghormati hukum dan nilai budaya Bali.
Ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan penangkalan WNA selama enam bulan, yang dapat diperpanjang, bahkan hingga seumur hidup, tergantung pada kasusnya.
Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua faktor yang relevan.(Tri Prasetiyo)

