Diduga Abal-Abal, Notulen RDP Komisi IV DPRD Batu Bara Tuai Sorotan — LRKRI Desak Ketua Komisi IV Sampaikan Keputusan Resmi

0
193

Balinetizen.com, Batu Bara –

 

Polemik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan pasir ilegal di Kabupaten Batu Bara kembali menghangat. Meski notulen rapat telah diberikan kepada Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), hingga kini Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara belum mengeluarkan keputusan resmi dari dua kali gelaran RDP yang telah dilaksanakan.

Ketua Umum LRKRI, Jasmi Harahap, akhirnya angkat bicara menanggapi sikap Komisi IV yang dinilai tidak profesional dan terkesan menutupi hasil pembahasan.

“Kami menilai notulen yang diberikan oleh Komisi IV DPRD Batu Bara diduga abal-abal. Banyak poin yang tidak sesuai dengan fakta jalannya RDP I dan RDP II. Ini seolah ada upaya untuk menutupi pernyataan penting dari dinas terkait dan pihak perusahaan,” tegas Jasmi Harahap, Senin (13/10/2025).

LRKRI menilai hasil RDP yang seharusnya menjadi dasar keputusan lembaga legislatif justru terlihat rancu dan tidak mencerminkan transparansi publik. Terlebih, notulen resmi yang diserahkan tidak mencantumkan secara utuh pernyataan dari Dinas PUTR dan Dinas Perkim-LH yang sebelumnya disampaikan dalam forum rapat terbuka.

“Kami hadir langsung dalam dua kali RDP. Kami mendengar jelas pernyataan dari Dinas PUTR yang menyinggung soal izin kawasan industri, juga dari Dinas Perkim-LH tentang potensi dampak lingkungan. Tapi dalam notulen resmi yang kami terima, keterangan penting itu justru hilang,” ungkap Jasmi dengan nada kecewa.

Menurut LRKRI, langkah Ketua Komisi IV Sarianto Damanik yang belum mengeluarkan hasil keputusan RDP menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dua kali rapat tersebut digelar resmi oleh DPRD dengan undangan sah dan ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi IV.

“Kalau DPRD Batu Bara tidak segera memberikan hasil keputusan resmi RDP, maka kami menilai lembaga ini gagal menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi publik. Jangan sampai Komisi IV justru terkesan bermain mata dengan pihak perusahaan,” tambah Jasmi.

Publik pun kini menanti sikap tegas DPRD Batu Bara, khususnya Ketua Komisi IV, untuk menyampaikan keputusan akhir secara resmi dan terbuka kepada masyarakat. LRKRI juga menyatakan siap melaporkan dugaan manipulasi dokumen serta pelanggaran etik legislatif ke aparat penegak hukum bila diperlukan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan publik harus ditegakkan, dan hasil RDP tidak boleh dipelintir demi kepentingan pihak tertentu,” tutup Jasmi Harahap.

Temuan Lapangan: Aktivitas Penimbunan Pasir Diduga Tanpa Izin

Berdasarkan hasil temuan langsung di lapangan, LRKRI menegaskan bahwa aktivitas penimbunan pasir dalam jumlah besar telah terpantau dilakukan oleh PT Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 1 September 2025.

Dari hasil dokumentasi dan keterangan masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap — baik dari aspek tata ruang, lingkungan hidup, maupun perizinan galian yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Tumpukan pasir dengan volume besar terlihat jelas di lokasi. Bahkan, sebagian material disebut telah dipindahkan menggunakan alat berat tanpa adanya papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang sesuai aturan.

“Kami menemukan sendiri adanya aktivitas pemindahan dan penimbunan pasir dalam skala besar di lapangan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa izin resmi dan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Jasmi Harahap menegaskan.

LRKRI juga menyebut bahwa temuan ini telah disampaikan secara resmi dalam RDP pertama di Komisi IV DPRD Batu Bara. Namun, hingga kini belum ada keputusan tegas dari pihak legislatif maupun tindak lanjut konkret dari instansi terkait.

“Sudah jelas ada aktivitas yang melanggar. Kami mendesak Ketua Komisi IV agar jangan menutup mata. Batu Bara butuh ketegasan, bukan pembiaran,” tambah Jasmi dengan nada keras.

Sorotan Publik

Dengan situasi yang terus berkembang

(Hm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here