Balinetizen.com, Jember
Nono Raharja, S.H., sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga yang diduga tersangka penggelapan ( SR ) akan mendatangi Mapolres Jember, pada Senin.7 September 2026 bersama keluarga Saifur Ridho Bin Sahoni,
Dengan tujuan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena ada dugaan kejanggalan dalam proses penahanan yang dialami ( SR ).
Selain hal tersebut Nonok Raharja, S.H, bersama keluarga ( SR )akan melaporkan adanya dugaan maladministrasi serta dugaan pemerasan yang terjadi selama proses hukum, seperti yang disampaikan Nono Raharja, S.H., pada 5 September 2026, diwarung keluarga ( SR)
Nono Raharja, S.H., juga menyampaikan “Kedatangan ini nanti ( 7 September 2026 ) juga untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut ( SR )sebagai “buron yang diduga kabur ke Kalimantan Selatan selama 2 bulan”.
” Sebagai Kuasa Hukum pihak keluarga ( SR) saya akan memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen resmi perkara. Laporan Polisi LP-B/15/VII/2026/POLSEK JENGGAWAH baru dibuat tanggal 25 Juli 2026. Sementara SPDP Nomor: SPDP/197/VII/Res.1.11./2026/Reskrim baru diterbitkan 30 Juli 2026 “.
“Dengan timeline seperti ini, tidak masuk akal jika anak klien kami disebut buron selama 2 bulan. Ini adalah dugaan adanya manipulasi narasi untuk melegitimasi tindakan sewenang-wenang,” tuturnya.
” Alasan ke Kalimantan Selatan Menurut kuasa hukum pergi ke Kalimantan bukan untuk melarikan diri dari perkara sewa-menyewa mobil. Ia disebut dalam posisi terancam”.
“Sebelum berangkat, ( SR) mengaku sempat disekap oleh pihak penerima gadai berinisial ( HK) Penyebabnya, mobil yang ia sewa dari pelapor sebelumnya diamankan oleh anggota Polsek Jenggawah”.
“Dalam kondisi tertekan, dipaksa menyetujui nilai gadai Rp20 juta dengan potongan 10%. Ia hanya menerima transfer Rp2,5 juta dan ditagih melunasi kekurangannya. Ditambah adanya ancaman akan dipenggal”.
“( SR)memilih menyelamatkan diri ke Kalimantan Selatan, dan ingin bekerja dengan maksud ingin menyelesaikan semua permasalah sebelum akhirnya ditangkap pada 10 Agustus 2026. dan menyayangkan laporan terkait dugaan penyekapan dan ancaman tersebut belum ditindaklanjuti”.
” Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/193/VIII/RES.1.11./2026/RESKRIM, ( SR) ditahan sejak 10 Agustus 2026.
Mengacu Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penahanan tingkat penyidik hanya 20 hari dan berakhir 30 Agustus 2026. Hingga hari ini, hari ke-25, keluarga mengaku belum pernah menerima tembusan Surat Perpanjangan 40 hari dari Kejaksaan Negeri Jember sebagaimana wajib hukumnya di Pasal 21 ayat (3) KUHAP”.
“Jika administrasi perpanjangan tidak ada, maka terhitung 31 Agustus 2026 penahanan anak klien kami adalah ilegal,” tegasnya.
Selain hal tersebut Nono Raharja, S.H., juga sempat menyampaikan,” motif awal perkara yang merupakan sengketa sewa-menyewa. Pihak Pelapor diduga tidak memiliki izin usaha rental resmi dan mobil masih berstatus kredit/fidusia,”
“Kami minta hukum ditegakkan lurus. Jangan ada kriminalisasi, jangan ada yang bermain di atas penderitaan keluarga,” pungkasnya.
Catatan : hingga berita ini dinaikan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak polres jember, untuk keseimbangan berita akan berusaha klarifikasi ke beberapa pihak demi keseimbangan berita.
( Bam)

