Balinetizen.com, Jember
Seorang perempuan yang diketahui bernama Nida yang dalam lingkungan pekerjaannya juga dipanggil Sela, melaporkan seorang rekan kerjanya berinisial SR ke Polres Jember. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, kekerasan, ancaman, serta dugaan percobaan pelecehan seksual.
Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali di lokasi tempat keduanya bekerja di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Menurut keterangan Nida, dugaan perlakuan tersebut bukan baru terjadi sekali. Ia mengaku telah mengalami kejadian serupa hingga sekitar lima kali.
“Saya sudah menegur sendiri supaya tidak terjadi keributan. Tapi masih terulang,” ujar Nida saat memberikan keterangan.
Nida mengungkapkan, kejadian yang menurutnya paling berat terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia mengaku sempat dicekik, diseret hingga tubuhnya terbentur batu dan mengalami memar.
Menurut Nida, dugaan kekerasan kembali terjadi pada Jum’at siang, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mengaku diseret, ditampar dan dicekik.
Ia juga menduga pada kejadian tersebut terdapat upaya melakukan tindakan seksual secara paksa. Nida mengaku berteriak meminta pertolongan karena menolak tindakan tersebut.
“Saya berteriak panggil ibu karena saya tidak mau,” ungkapnya.
Nida menyebut saat kejadian dirinya berada di dalam ruangan yang pintunya dalam kondisi terkunci. Ia mengaku berhasil mempertahankan diri hingga tindakan yang ditakutkannya tersebut tidak sampai terjadi.
Selain dugaan kekerasan, Nida menyampaikan bahwa SR diduga beberapa kali memaksanya untuk menjadi istrinya.
Nida mengatakan dirinya menolak karena masing-masing telah memiliki keluarga.
“Saya tidak mau karena punya keluarga. Dia juga punya keluarga. Saya tidak mau sama sekali,” katanya.
Ia mengaku telah menyampaikan penolakan tersebut secara langsung kepada SR. Namun, menurut Nida, dugaan tindakan tersebut tetap berulang.
Nida juga mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada seseorang yang disebut sebagai Pak Haji SP, yang menurut keterangannya merupakan pemilik lahan tempat mereka bekerja.
Menurut Nida, SP sempat menyampaikan rencana untuk memindahkan SR dari lokasi kerja agar persoalan tidak kembali terjadi.
Namun, dugaan tindakan tersebut disebut kembali terjadi.
Nida mengatakan pada salah satu kejadian, terdapat seorang rekan kerja bernama Ulum yang mengetahui dirinya dalam kondisi diseret.
Menurut Nida, Ulum sempat hendak memberikan pertolongan tetapi mengaku takut sehingga akhirnya meninggalkan lokasi.
Sementara untuk kejadian pada siang hari 28 Agustus, Nida mengatakan tidak ada saksi yang melihat langsung dari dalam ruangan. Namun, ia menyebut ibunya mengetahui kejadian setelah mendengar teriakannya dari luar pagar.
Nida mengaku kini mengalami trauma dan merasa khawatir kejadian serupa kembali terjadi.
“Saya agak trauma sekarang, soalnya sudah beberapa kali,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Nida bersama keluarga akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polres Jember pada 29 Agustus 2026.
Pelaporan tersebut didampingi Winarsih dari LBH bersama suaminya, Biis, yang turut mendampingi proses hukum.
Pendamping pelapor menyebut laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan kekerasan atau penganiayaan, dugaan pelecehan seksual, pengancaman, serta dugaan percobaan pemerkosaan.
“Laporan kami hari ini termasuk dugaan tindak pidana melakukan kekerasan, tindakan pelecehan, pengancaman dan lainnya,” ujar pendamping pelapor.
Ia mengatakan pihaknya mendapat respons dari Unit PPA Polres Jember dan diminta menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit dr. Soebandi Jember.
Pihak pendamping berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta pihak terlapor memberikan klarifikasi dalam proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau memang harus ditindaklanjuti karena dia tidak ada iktikad baik, ya tidak apa-apa. Kita akan lanjut untuk mendapatkan keadilan,” kata pendamping Nida.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan penganiayaan dan percobaan pelecehan seksual tersebut masih berdasarkan keterangan Nida sebagai pelapor serta pendampingnya.
Belum diperoleh keterangan dari SR sebagai pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polres Jember diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti lain seperti hasil visum untuk memastikan fakta sebenarnya dari perkara tersebut.
( Bam)

