Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Denpasar. Seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, diamankan polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin penyelidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pria yang dipanggil Rio itu memiliki ciri-ciri laki-laki berusia sekitar 25 tahun, berbadan agak gemuk, berperawakan sedang, dan tinggal di kawasan Jalan Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.
Pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota melihat target operasi (TO) Rio keluar dari tempat tinggalnya. Ia kemudian melintas dan memarkir kendaraan di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Petugas selanjutnya mengamankan Rio dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal. Kepada petugas, Rio mengaku menyimpan narkotika di kamar tempat tinggalnya.
Polisi kemudian membawa Rio kembali ke tempat tinggalnya untuk melakukan pemeriksaan kamar tidur. Dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan 10 butir tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sepuluh tablet tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam. Dari hasil penimbangan, barang bukti ekstasi tersebut memiliki berat bersih 4 gram.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, Rio mengaku memperoleh ekstasi tersebut dengan cara membeli melalui nomor WhatsApp yang tertulis atas nama RI. Namun, keberadaan pihak yang disebut RI tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menduga transaksi narkotika dilakukan dengan sistem mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan atau alamat tempelan.
Rio bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers kepolisian.
Polisi mencatat Rio diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017.
Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang diperoleh melalui kontak WhatsApp tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

