Balinetizen.com, Karangasem
Dugaan akal-akalan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Modus yang digunakan diduga dilakukan secara di bawah tangan dengan memakai pipil masyarakat untuk lahan yang diduga merupakan tanah negara.
Dugaan tersebut mencuat saat Kejati Bali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pengecekan dan pengukuran lahan di wilayah Karangasem.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan berdasarkan informasi awal di lapangan, sejumlah lahan yang masuk dalam objek tukar guling disebut merupakan pipil masyarakat.
“Informasi dari lapangan memang lahan pipil masyarakat sebelumnya,” ujar Jayalantara, Rabu (6/5).
Lokasi lahan yang kini ditelusuri berada di Desa Dukuh, Desa Tulamben tepatnya Dusun Batudawa, serta Desa Baru Ringgit dengan total luasan sekitar 18,1 hektare.
“Semuanya infonya pipil,” katanya, usai mengecek lahan kedua, Kamis (7/5).
Di sisi lain, lahan di Desa Sebudi diduga berada dalam kawasan negara yang selama ini dikelola KPH Bali Timur. Hal itu memunculkan dugaan adanya proses penguasaan lahan secara tidak wajar sebelum dijadikan objek tukar guling oleh PT BTID.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya transaksi atau penguasaan lahan secara di bawah tangan, Jayalantara mengaku hal tersebut masih didalami penyidik.
“Nah itu yang lagi kita cari juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5) Kejati Bali melakukan pengecekan di kawasan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat dengan luasan sekitar 22 hektare. (Red, sebelumnya ditulis 12 hektare).
Jayalantara menegaskan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan umum sejak awal tahun 2025 dan menjadi bagian dari pengusutan besar terkait sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID.
“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat RTH PT BTID,” tegasnya.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya fokus pada satu bidang lahan, melainkan seluruh proses tukar guling yang diduga berlangsung sejak tahun 1995.
“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.
Saat ini Kejati Bali masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memverifikasi asal-usul status lahan yang masuk dalam skema ruislag tersebut.
“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelas Jayalantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa peta areal lahan (PAL) dari BPKH telah dikoordinatkan oleh BPN sesuai Surat Keputusan Menteri. Namun pihaknya masih menunggu hasil akhir terkait status awal lahan tersebut, apakah benar berasal dari pipil masyarakat, SHM, atau justru tanah negara.
Kasus ini dinilai berpotensi membuka dugaan praktik lama tukar guling lahan mangrove di Bali yang diduga melibatkan penguasaan lahan secara tidak sah.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

