Balinetizen.com, Badung
Tim gabungan Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Chile berinisial J dan B yang membawa kokain dari Australia menuju Bali. Petugas juga menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HU yang diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNNP Bali, Kombes Pol. Stevy Fritts Pattiasina, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan melalui analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua tas backpack milik J dan B yang tiba di Bali menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia, menuju Denpasar.
“ Mereka sebelumnya menempuh perjalanan dari Santiago, Chile, melalui penerbangan LATAM Airlines LA805,” ungkap Stevy saat memberikan keterangan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain.
Barang tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Pada tas backpack milik J, penumpang perempuan, ditemukan dua kemasan kokain dengan berat bruto 2.284,5 gram. Sementara itu, dari tas backpack milik B, penumpang laki-laki, ditemukan dua kemasan dengan berat bruto 2.310 gram.
Dengan demikian, total barang bukti kokain yang disita mencapai 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram bruto.
“Total barang bukti yang disita yakni sekitar 4,59 kilogram bruto. Kedua WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur,” kata Stevy.
Pengungkapan kasus ini berlanjut pada upaya petugas menelusuri pihak yang akan menerima kokain tersebut setelah kedua WNA tiba di Bali.
Dalam proses pengembangan, tim gabungan sempat mengamankan dua sopir travel di sekitar area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya mengaku diminta menjemput penumpang atas permintaan pihak hotel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran, J dan B diketahui telah memesan hotel di kawasan Kuta serta meminta layanan penjemputan dari pihak hotel. Kedua sopir travel kemudian menjemput mereka karena bekerja sama dengan hotel tersebut.
Stevy menegaskan, kedua sopir tidak terlibat dalam penyelundupan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Petugas kemudian melanjutkan pengawasan untuk mengidentifikasi pihak yang akan menerima kokain tersebut. Dalam proses itu, muncul panggilan telepon dari seseorang yang diduga sebagai penerima barang berinisial HU.
HU, seorang WNI yang disebut sebagai local boy, meminta kedua pelaku menyerahkan kokain di halaman hotel. Tim gabungan langsung bergerak dan menangkap HU di lokasi tanpa perlawanan.
“Penerima barang kokain ini HU asal WNI ditangkap di halaman hotel tanpa perlawanan,” ungkap Stevy.
Dalam pemeriksaan awal, HU mengaku hanya bertugas menerima barang. Ia menyebut mendapat perintah dari seorang pria WNA yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
BNNP Bali bersama instansi terkait masih memburu pria asing yang diduga mengendalikan pengiriman kokain tersebut. Aparat menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
“Kami masih memburu seorang WNA yang diduga sebagai pengendalinya. Diduga kuat para pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional,” tegas Stevy.
Menurut Stevy, pengungkapan penyelundupan kokain seberat 4,59 kilogram ini berpotensi menyelamatkan 22.973 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan tersebut juga diperkirakan berpotensi menghemat keuangan negara hingga Rp36,7 miliar.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Stevy mengingatkan bahwa Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak luput dari sasaran jaringan peredaran gelap narkotika. Berbagai modus penyelundupan dapat digunakan untuk memasukkan narkotika ke Pulau Dewata, termasuk dengan menyembunyikannya di dalam kompartemen khusus pada barang bawaan penumpang.
Karena itu, BNNP Bali bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan pintu masuk internasional serta penindakan terhadap jaringan narkotika.
“Bali sebagai daerah destinasi wisata mancanegara tidak luput dari sasaran jaringan narkotika internasional dengan berbagai modus menyelundupkan barang haram narkotika ke Pulau Dewata. Kami bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Bali yang aman, maju dan bersinar (bersih narkoba),” pungkasnya.
(Tri Widiyanti)

