Diduga Korban Perampokan, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengenaskan Di Kamar Tidur

0
177

 

Balinetizen.com, Buleleng

Tragissss, seorang nenek bernama Ketut Parni berusia 73 tahun ditemukan tewas di kamar tidurnya di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.

Berangkat dari kematiannya Ketut Parni yang mengenaskan ini, dengan sigap polisi olah TKP lanjut melakukan penyelidikan. Al hasil dari upaya penyelidikan tersebut, terungkap fakta bahwa pelakunya adalah pria muda berinisial MSY (27), yang masih satu desa dengan korban.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H mengatakan aksi pelaku membunuh korban dengan cara membekap korban saat sedang tidur. Setelah korban meregang nyawa, pelaku lalu menguras isi brankas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 80 juta dan perhiasan emas.

“Dalam pengakuannya, sipelaku melakukan pembunuhan dan perampokan berdalih untuk gaya hidup mewah dan kebutuhan mengonsumsi narkoba serta berjudi online,” jelasnya.

“Hasil forensik menyatakan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di wajah. Hal ini sesuai dengan pola pembekapannya. Lantaran di bekap, korban kekurangan oksigen hingga meninggal dunia,” ucap Kapolres Widwan Sutadi saat pers rilis, pada Senin (28/7/2025) di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut diterangkan pelaku yang sebelumnya bekerja paruh waktu di rumah korban. Lantas memanfaatkan kelengahan korban untuk masuk rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

“Setelah membekap korban dengan kain dan bantal, lalu pelaku menggunakan kunci brankas mengambil seluruh isi di dalam brankas. Barang dan uang hasil curiannya itu, oleh pelaku digunakan untuk membeli motor, iPhone, jaket, sabu-sabu, dan berjudi online,” papar Kapolres Widwan Sutadi.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku,
dalam kurun waktu kurang dari 1 hari. Yangmana pelaku ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Selat. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, satu unit sepeda motor, ponsel, dan sisa uang tunai milik korban.

Baca Juga :  Kejati Sumut Peringatkan Jaksa di Taput yang Halangi Tugas Wartawan

Atas perbuatannya, pelaku MSY dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here