Diduga Rekayasa Putusan, Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Bakal Tempuh Jalur Pidana

0
254

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Pengempon Pura Dalem Balangan berencana melaporkan dugaan pemalsuan yurisprudensi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ke Polda Bali. Dugaan tersebut mencuat dalam agenda replik sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan penasihat hukum pemohon, Made Daging, karena diduga secara sadar menyajikan kutipan yurisprudensi palsu di persidangan.

“Keadilan memang tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan. Namun, keadilan tidak mungkin lahir dari kebohongan,” tegas Harmaini, Jumat (6/2/2026).

Dalam persidangan, pemohon disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019.
Namun setelah ditelusuri, kuasa hukum Pengempon menilai kutipan-kutipan tersebut tidak sesuai dengan isi putusan asli, bahkan sebagian tidak ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Pada Putusan MA Nomor 78 K/Pid/2021, misalnya, perkara tersebut berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan dan tidak membahas sama sekali soal penetapan tersangka. Sementara Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 disebut tidak tersedia dalam sistem resmi Direktori Putusan MA RI.

Adapun Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 yang dikutip pemohon terkait dalil “keadaan berlanjut dan kedaluwarsa”, faktanya merupakan perkara pembunuhan berencana yang tidak memuat pembahasan mengenai delik berlanjut maupun hilangnya barang sebagaimana diklaim.

Harmaini menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk penyesatan serius terhadap proses peradilan.

Ia menegaskan, dalam hukum pembuktian berlaku asas actori incumbit onus probandi, yakni siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Sebaliknya, asas negativa non sunt probanda menegaskan bahwa membuktikan sesuatu yang tidak ada adalah hal yang mustahil.

Baca Juga :  Lewat Turnamen Futsal Berjenjang, Bupati Sutjidra Dorong Pembinaan Atlet

“Menyebut nomor putusan tanpa bisa diverifikasi, apalagi ketika isinya direkayasa, bukanlah pembuktian. Ini berbahaya dan merusak marwah peradilan,” ujarnya.

Atas dasar itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk dugaan penyesatan proses peradilan dan perintangan proses peradilan, serta dapat dikategorikan sebagai contempt of court.

Harmaini juga menyinggung fenomena global terkait maraknya kutipan putusan fiktif dalam dokumen hukum, seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia mencontohkan kasus Mata v Avianca di Amerika Serikat pada 2023, di mana pengacara dijatuhi sanksi karena mengutip preseden hukum fiktif.

Meski tidak secara langsung menuduh penggunaan AI, ia menilai praktik rekayasa putusan harus menjadi perhatian serius seluruh praktisi hukum di Indonesia.
Seruan Mengawal Putusan Praperadilan

Di akhir pernyataannya, Harmaini mengajak publik untuk mengawal pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut.

“Jika permohonan praperadilan dikabulkan dengan mempertimbangkan kutipan putusan yang direkayasa, itu akan menjadi titik nadir pencarian keadilan di Indonesia,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan tegas: “Fraus et jus nunquam cohabitant — kecurangan dan keadilan tidak pernah berjalan beriringan.”

(Jurnalis : Tri Widiyanti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here