Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Pra Peradilan Jilid II

0
220

 

Balinetizen.com, Denpasar

Tersangka Pembantuan Kasus Reklamasi dan Pengelolaan Pantai Tanpa Ijin, I Wayan Disel Astawa mempertimbangkan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pertimbangan ini disampaikan menyusul Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak Permohonan Pra-Peradilan Anggota DPRD Bali ini.

Pengajuan praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali diyakini masih bisa diterima oleh hakim. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas membahas tentang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali di dalam KUHAP.

Kuasa Hukum Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, I Wayan Adi Aryanta mengatakan, PidPra Jilid 2 rencananya akan fokus pada kewenangan Direktorat Kriminal Umum Polda Bali dalam menangani perkara reklamasi dan pengelolaan pesisir pantai tanpa izin.

Dimana tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon yaitu diduga melakukan perbuatan pembantuan terhadap perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan yaitu, membantu pemanfaatan wilayah pesisir tidak memiliki izin dan/atau tindak pidana kegiatan tidak memiliki izin lingkungan dan/atau tidak mentaati rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan/atau Pasal 109, jo. Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 69, jo. Pasal 61 Huruf a Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, jo. Undang-Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. adalah termasuk sebagai tindak pidana khusus.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum / Termohon tidak berwenang, tidak punya kapasitas dan legal standing untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon tersebut.

Baca Juga :  Semesta Berencana Bali Resik, Ratusan Kilogram Sampah Terkumpul

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, dan Pasal 95 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana telah diuraikan pada poin angka 13 tersebut diatas adalah secara terpadu antara Pihak Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter Unit III, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki keahlian khusus dibidang lingkungan hidup, administrasi dan tekhnik ketrampilan penyidikan dan Kejaksaan dibawah kordinasi Menteri.

Ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan Putusan Makamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014, Tanggal 21 januari 2015, maka dengan demikian terbukti bahwa Termohon dalam melakukan Penyelidikan dan penyidikan serta Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian maka Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon serta penetapan Tersangka Pemohon adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya batal demi hukum;

“Rencana mengajukan Pra Peradilan lebih dari satu kali ini, dilakukan karena ada banyak kejanggalan dalam perkara ini. Perizinan semestinya diawali dengan tindakan administratif, namun dalam perkara ini tidak dilaksanakan. Sehingga kejanggalan ini juga bisa menjadi fokus pra peradilan ke-3. Jika nantinya Pra Peradilan Jilid II ditolak,” katanya, Kamis 6 Juli 2023.

Kemudian, kejanggalan lainnya adalah, selain bendesa adat, ada pula SK Prebekel, SK Dinas Kelautan Perikanan, tapi kenapa mereka tidak jadi tersangka juga. Ini bisa jadi materi pra peradilan jilid ke-4.

“Kalau dibedah lagi. Bahkan klien kami bisa mengajukan 6 kali Pra Peradilan,” imbuh pria yang juga menjadi kuasa hukum di LBH PSI Bali ini.

Baca Juga :  Ambil Paket 2 Kg Sabu dan 1000 Ekstasi, Pemuda Tabanan Kini Terancam Hukuman Mati

Peluang pra peradilan untuk dikabulkan akan tetap ada. Karena Pengajuan praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali masih ada peluang diterima oleh hakim. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas membahas tentang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali di dalam KUHAP.

Sebelumnya, dalam Putusan PN Denpasar, Rabu (5/7/2023) Hakim Tunggal dalam pertimbangannya menilai dalil Pemohon dinilai masuk ke pokok perkara (Materiil). Sementara kewenangan Pra Peradilan hanya sebatas Aspek Formil.

Padahal, Ahli Pidana dan Kriminologi yang dihadirkan oleh Pemohon menerangkan bahwa Pembahasan Materiil tentu diperbolehkan sepanjang untuk menentukan nilai dari Alat Bukti yang digunakan oleh Penyidik. Dimana bukti yang dipakai oleh Penyidik dipaksakan.

Dimana bukti yang dimaksud adalah Keputusan Desa Adat Ungasan yang merekomendasikan tempat usaha untuk Krama Desa Adat Ungasan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pemohon dalam kapasitasnya selaku Bendesa Adat Ungasan berdasarkan hasil Paruman.

Selain itu, Pemohon selaku Kelian Desa Adat Ungasan (Bendesa Adat) memiliki Legal Standing (kedudukan hukum) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mewakili Desa Adat Ungasan dan Prajuru Desa Adat Ungasan berdasarkan Paruman Desa Adat dalam menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/Kep.DAU/X/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 terkait dengan Surat Permohonan pemanfaatan pesisir pantai yang diajukan oleh Kelompok Nelayan Amerta Segara;

Penerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/Kep.DAU/X/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 tersebut telah dilakukan atas dasar kewenangan dan prosudur yang benar yaitu berdasarkan Paruman Desa Adat Ungasan dan sebagaimana di atur dalam ketentuan Konstitusi Negara, Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Adat. Seperti diantaranya diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau Kecil untuk Mengelola Potensi Ekonomi Pada Wilayah Pesisir serta Untuk Menerapkan dan Menegakkan Hukum Adat yang masih Eksis di tengah-tengah Masyarakat. Kemudian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali untuk melestarikan adat dan budaya Bali termasuk diantaranya Hukum Adat serta Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Baca Juga :  Peringatan dini potensi hujan lebat dikeluarkan untuk empat provinsi

“Sehingga dengan demikian, Pemohon seyogyanya memiliki Alasan Pembenar berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, dalam hal menerbitkan surat keputusan adalah bertindak menjalankan perintah Undang-Undang dalam menegakkan Hukum Adat dan melayani salah satu kebutuhan administratif masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here