Balinetizen.com, Denpasar-
Posisi eks Wagub Bali Ketut Sudikerta yang kini menjalani pidana kasus penipuan dan pencucian uang bisa berbahaya. Pasalnya, Sudikerta merubah keterangannya pada penydik Pidsus Kejati Bali terkait penyidikan kasus suap dan TPPU eks Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha sebesar 10 miliar. Pada waktu sidang di PN Denpasar tahun lalu, Tri Nugraha mengaku menerima uang 10 miliar dari Sudikerta namun bukan suap dalam persertifikatan tanah di Pecatu yang merugikan bos Maspion Grup sebesar 150 miliar. Uang itu diakui Tri Nugraha sebagai pinjaman pribadi dari Sudikerta dan sudah dikembalikan melalui temannya. Nah, keterangan itu berubah total saat Sudikerta diperiksa penyidik Rabu lalu di LP Kerobokan. Sudikerta menerangkan uang itu pinjaman Tri Nugraha dari I Wayan Wakil. Keterangan Sudikerta tersebut langsung dibantah I Wayan Wakil. Melalui kuasa hukumnya, Agus Sujoko menyatakan, sesuai BAP di kepolisian dan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Sudikerta membenarkan keterangan Tri Nugraha bahwa uang 10 miliar itu pinjaman dari dirinya. Uang diterima Tri Nugraha dalam bentuk se lembar cek 5 miliar dan transfer bank 5 miliar. ” jadi kalau sekarang berubah, jelas bukan kapasitas kami, karena keterangannya dibawah sumpah, biarkan penyidik yang memrosesnya. Kalau secara hukum bisa dikenai pasal sumpah palsu ancamannya cukup tinggi,” ungkap Agus Sujoko.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A.Harlianto mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Tri Nugraha di Jakarta. Pasalnya Tri Nugraha sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan Tri untuk kedua kalinya ini untuk melengkapi berkas perkara yang hampir rampung. Sampai saat ini, sudah ada 26 saksi yang diperiksa.
Sementara itu, informasi hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung. “Rp 80 miliar ini dari gratifikasi saat menjabat Kepala BPN Denpasar saja,” ujar sumber penyidik lainnya.
Seperti diketahui, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu.
Editor : SUT

