DJP Bali Sita Rumah Tersangka Penipuan Pajak PT DMSM di Dalung

0
254

 

Balinetize.com, Denpasar-

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, berkolaborasi dengan Polda Bali, melaksanakan penyitaan rumah seorang tersangka dengan inisial NKW di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14 Oktober 2023).

Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar, terkait dugaan pelanggaran pajak pada PT DMSM, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa pengurusan legal.

Menurut Kepala Kantor DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, tersangka NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan, serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Januari 2019 hingga Desember 2020.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.463.890.000,-.

Sebelumnya, DJP Bali telah memberikan imbauan kepada NKW terkait kewajiban perpajakannya.

Meskipun diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, NKW tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Nurbaeti Munawaroh menyampaikan apresiasi kepada Kepala Polda Bali dan seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum pajak.

Dia berharap bahwa proses ini akan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya, mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan, melaporkan SPT, dan melunasi tunggakan pajak dengan segera

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait.” tutup Nurbaeti. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Bencana Besar dalam 15 Tahun: Indonesia Makin Tangguh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here