DKPP: Perilaku Buruk Penyelenggara Pemilu Punya Andil Tingginya Angka Golput

0
332
ewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara “Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di H Sovereign Kuta, Badung, Selasa 6 Oktober 2020 malam.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Banyaknya persoalan terkait perilaku atau attitude para penyelenggara pemilu yang kurang berkenan dalam melakukan kinerjanya dan masih dijumpai hal-hal yang dianggap menerobos aturan bahkan dan tak jarang menyerempet kepada perilaku. Hal tersebut seyogyanya tak patut dilakukan sebab perilaku buruk penyelenggaraan pemilu akan tertanam stigmatisasi menjadi ketidakpercayaan pemilih terhadap kelembagaan pemilu cenderung mengarah ke sifat apatisme yang akhirnya berujung pada sikap golput.

Hal tersebut terungkap saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara “Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di H Sovereign Kuta, Badung, Selasa 6 Oktober 2020 malam.

Untuk itulah, Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar selalu memperhatikan sikap, norma dan aturan jangan sampai melanggar aturan.

“Pemilu terdahulu selalu dihantui sikap arogansi dan bargaining position yang terjadi pada PPS di tingkat kecamatan, hal inilah yang rawan terjadinya ‘deal-deal’ politik yang tidak benar yang bisa menggoyahkan kejiwaan para saksi-saksi di lapangan, nah disinilah peran media sebagai fungsi kontrol untuk mengawasinya,” terang Didik mengingatkan.

Kegiatan diskusi yang melibatkan media-media di Bali ini menjadi semacam sosialisasi kepada para pewarta yang diharapkan memberikan pengawasan terhadap jalannya Pilkada serentak 2020 ini.

Dijelaskan Didik cukup banyak pengaduan atau laporan disampaikan masyarakat hingga pengurus partai politik yang menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran etik pada Pemilu 2019.

“Sebetulnya secara umum, jumlah pengaduan yang disampaikan ke DKPP, itu yang terbukti hanya sekitar 36 persen,” terangnya.

Sisanya, 64 persen pengaduan yang setelah ditelusuri ditindaklanjuti ketika sidang pemeriksaan dilakukan DKPP, namun akhirnya tidak terbukti. Pendek kata, mayoritas pengaduan atau tuduhan yang dilakukan pengadu, ada yang tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga :  Titik Langganan Banjir Desa Pengambengan Mulai Berkurang

Didik juga menegaskan, secara umum sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagian besar berupa sanksi peringatan.

Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan DKPP, mulai peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara, pemberhentian dari jabatan dan pemberhentian dan pemberhentian tetap atau pemecatan.

Sejak tahun 2019 sampai 2020 ini, sebagian besar, mereka yang melakukan pelanggaran dijatuhi peringatan biasa, beberapa peringgatan tertulis hingga pemberhentian. (hd)

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here