Balinetizen.com, Denpasar
Pimpinan DPRD Bali resmi menetapkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, mengatakan perpanjangan ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Bali yang mengatur masa kerja pansus dapat diperpanjang setiap enam bulan.
“Sesuai Tatib, diperpanjang enam bulan, setiap enam bulan,” ujar Dewa Jack usai rapat pimpinan.
Made Supartha Tetap Ketua Pansus TRAP
Dalam rapim tersebut, struktur kepengurusan Pansus TRAP juga ditegaskan. Made Supartha kembali ditetapkan sebagai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali. Penunjukan ini didasarkan pada komposisi kursi terbanyak di DPRD Bali yang dimiliki PDI Perjuangan.
“Ketuanya tetap Pak Made Supartha. Ketua tetap dari PDI Perjuangan karena kursi terbanyak,” imbuh Dewa Jack.
Lebih lanjut, Dewa Jack menjelaskan terdapat tiga keputusan strategis dalam rapat pimpinan DPRD Bali, yakni:
Memperpanjang masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali hingga September 2026.
Melakukan peremajaan keanggotaan Pansus TRAP, agar kinerja pengawasan semakin optimal.
Menetapkan anggaran Pansus TRAP dalam APBD induk tahun 2026, sehingga pelaksanaan tugas pansus berjalan sesuai aturan.
“Pelaksanaan Pansus TRAP yang sebelumnya dibentuk mendadak kini berjalan sesuai anggaran dan peraturan yang berlaku pada tahun 2026,” jelasnya.
Dewa Jack menegaskan, keberadaan Pansus TRAP menjadi garda terdepan DPRD Bali dalam mengawal persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Pulau Dewata. Pengawasan ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.
“Aset-aset harus tetap terjaga, tata ruang Bali yang telah disepakati juga harus diawasi. Itu merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD Bali sebagai lembaga pengawas,” pungkasnya.(yn)

