Balinetizen.com, Buleleng
Dalam Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng terkait Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027, poin yang paling krusial dibahas adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu, (12/8/ 2026).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM menegaskan bahwa dalam upaya menaikkan target PAD, lembaga legislatif tidak hanya menuntut angka, melainkan menyodorkan berbagai opsi realistis berbasis kajian, survei, dan fakta di lapangan.
“Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran yang sekiranya belum maksimal,” tegas Ngurah Arya usai memimpin rapat.
Ia mengapresiasi proyeksi target PAD yang telah direncanakan dalam KUA-PPAS yang mencapai lebih dari Rp 840 miliar, meningkat dibandingkan perencanaan APBD induk sebelumnya. Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar) dan Dewan meyakini target tersebut masih sangat mungkin untuk ditingkatkan lagi. Melihat dari indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tahun 2026, DPRD Buleleng menilai minimal terdapat ruang kenaikan potensi sekitar 8,05%.
Salah satu potensi baru yang menjadi sorotan Dewan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sektor penggalian batuan yang selama ini belum tergarap optimal. Guna memperkuat sektor ini seiring terbitnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD mendorong Pemkab Buleleng memberikan fasilitasi penuh bagi para pelaku investasi batuan, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt yang sesuai dengan peruntukan kawasannya.
“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” tambah Ngurah Arya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Buleleng telah dan akan melakukan beberapa tindakan strategis, diantaranya memfasilitasi dan berkoordinasi dengan instansi teknis serta Pemprov Bali terkait percepatan perizinan (WIUP, AMDAL, dll.) agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi resmi pada PAD. Selain itu DPRD juga mengusulkan sistem pendataan By Name By Address yang melibatkan pemerintah desa untuk menyelesaikan piutang pajak dan retribusi.
Untuk itu Dewan Mendorong porsi anggaran yang memadai bagi Bapenda untuk mendesain sistem tata kelola pajak secara modern dan murni, sehingga diharapkan pada tahun 2027–2028 tata kelola piutang pajak daerah dapat tuntas dan clear.
Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, kemudahan perizinan bagi investor serta optimalisasi pendataan hingga ke tingkat desa, DPRD Buleleng optimistis kemandirian fiskal Kabupaten Buleleng akan terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat. GS

