DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD T.A. 2026

0
35

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2026. Yangmana rapat ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Jumat (25/9/2026).

Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD T.A. 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis (24/9/2026).

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD T.A. 2026 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2026, serta mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan strategis, di antaranya penyesuaian alokasi pendapatan akibat perubahan kebijakan dan mekanisme transfer dari Pemerintah Pusat, perubahan proyeksi pembiayaan daerah, hingga pergeseran belanja program dan kegiatan.

Adapun rincian dan substansi ringkasan Ranperda Perubahan APBD T.A 2026 yang disampaikan meliputi :

Pendapatan Daerah dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 45,06 miliar lebih (1,75%) dari APBD Induk sebesar Rp 2,60 triliun lebih menjadi Rp 2,64 triliun lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Meningkat sebesar Rp 25,62 miliar lebih (3,11%), dari Rp 823,48 miliar lebih menjadi Rp 849,11 miliar lebih.

Pendapatan Transfer : Meningkat sebesar Rp 19,78 miliar lebih (1,11%), dari Rp 1,77 triliun lebih menjadi Rp 1,79 triliun lebih.

Belanja Daerah dirancang mengalami penurunan sebesar Rp 131,16 miliar lebih (4,56%), dari APBD Induk sebesar Rp 2,87 triliun lebih menjadi Rp 2,74 triliun lebih.

Baca Juga :  Atas Putusan PTUN, Partai Beringin Karya Segera Lakukan Upaya Banding

Dengan perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, Perubahan APBD T.A. 2026 mengalami defisit sebesar Rp 96,32 miliar lebih, yang selanjutnya akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran dirancang sebesar Rp 96,32 miliar lebih (mengalami penurunan sebesar Rp 176,56 miliar lebih atau 64,7% dari APBD Induk sebesar Rp 272,89 miliar lebih).

Penerimaan Pembiayaan : Disesuaikan menjadi Rp 96,32 miliar lebih (turun Rp 207,46 miliar lebih atau 68,29% dari APBD Induk Rp 303,79 miliar lebih).

Pengeluaran Pembiayaan : Tidak dirancang pengeluaran pembiayaan pada perubahan ini.

Pihak eksekutif menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng atas kesempatan yang diberikan. Besar harapan agar Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2026 ini dapat segera dibahas pada tahap-tahap rapat berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here