Balinetizen.com, KLUNGKUNG —
Dukungan terhadap pengusutan dugaan kebocoran retribusi pariwisata di Nusa Penida terus mengalir. Kali ini datang dari anggota DPRD Klungkung AA Gde Sayang Suparta, yang menyatakan siap mendukung penuh langkah masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas.
Menurut Suparta, DPRD sejak lama juga memiliki kecurigaan adanya potensi kebocoran dalam pengelolaan retribusi pariwisata. Karena itu, pihaknya mengapresiasi keberanian masyarakat setempat yang mengambil inisiatif melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat kepolisian.
“Saya sependapat sekali. Kami pun punya kecurigaan kebocoran ada di sana. Apabila ada pihak-pihak yang mengambil inisiatif untuk melaporkannya, kami malah mendukung. Kami di DPRD Klungkung siap back up 100 persen langkah tersebut,” tegas Suparta, Jumat (17/7/2026).
Dia bahkan mengajak seluruh masyarakat Nusa Penida ikut mengawasi proses pemungutan retribusi pariwisata agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah. Karena retribusi pariwisata ini menjadi salah satu simpul utama Pemkab untuk mendongkrak PAD, di tengah tekanan fiskal daerah yang semakin besar.
“Bila perlu semua warga Nusa Penida saling bahu-membahu untuk terus memantau agar tidak terjadi kebocoran. Kami di DPRD sudah bertekad semua retribusi yang masuk harus dimanfaatkan 100 persen untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan di Nusa Penida,” tegasnya.
Menurut politisi Gerindra tersebut, setiap potensi penyimpangan harus segera dilaporkan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, dia menegaskan penindakan tentu harus didasarkan pada hasil pembuktian aparat penegak hukum. “Kalau ada lagi ditemukan oknum petugas bermain seperti itu, laporkan. Apalagi seperti pada video konten kreator itu, kalau memang terbukti merupakan pungutan liar, itu wajib ditindak,” katanya.
Suparta yang juga Ketua Bapemperda DPRD Klungkung meminta aparat kepolisian menangani pengaduan tersebut secara serius. Di sisi lain, DPRD Klungkung saat ini juga tengah menyelesaikan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
“Setelah diadukan ke Polsek Nusa Penida, polisi harus memberikan tanggapan yang serius. Dari sisi regulasi, kami juga sedang melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Itu akan segera kami tetapkan agar penerimaan retribusi bisa lebih optimal,” katanya.
Suparta menegaskan, optimalisasi penerimaan retribusi menjadi sangat penting mengingat Nusa Penida masih membutuhkan anggaran besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan pemeliharaan jalan. “Kalau terus-menerus terjadi kebocoran, kapan kita bisa maksimal melakukan perbaikan untuk Nusa Penida,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan kebocoran retribusi pariwisata mencuat setelah konten kreator asal Nusa Penida, Alit Werdi Suputra, mengunggah video hasil pemantauannya di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh Selasa (7/7/2026) lalu. Dalam video tersebut, dia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran retribusi wisatawan, yang kemudian diadukan ke Polsek Nusa Penida didampingi penasihat hukumnya.
Kapolsek Nusa Penida I Ketut Kesuma Jaya sebelumnya membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Polisi menyatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan (lidik) untuk mendalami dugaan yang disampaikan pelapor. Sementara itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung melalui Kabid Destinasi Ida Bagus Gede Agung Prayudha, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjelaskan bahwa sistem barcode retribusi secara teknis hanya dapat digunakan satu kali, sehingga seluruh dugaan yang muncul akan diserahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

