
Balinetizen.com, Semarapura-Â
Setelah dibahas sejak tahun 2024 lalu, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung yang mengatur tentang pengembangan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pemberian insentif dan kemudahan investasi akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Klungkung, Jumat (21/3/2025).
Namun, sebelum kedua ranperda tersebut resmi menjadi peraturan daerah (Perda), sejumlah fraksi di DPRD Klungkung memberikan perhatian dan catatan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Salah satu catatan disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh I Wayan Regeg.
Ia menyoroti dampak keberadaan toko swalayan yang dirasa mengancam keberlangsungan pasar tradisional, terutama terkait dengan kemampuan pasar rakyat bersaing.
Fraksi PDI Perjuangan pun meminta pemerintah daerah untuk bekerja lebih intensif, khususnya dalam mendukung UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang dan bersaing dengan pasar modern.
“Keberadaan toko swalayan sangat memengaruhi pasar tradisional. Pemerintah daerah harus bekerja lintas sektoral untuk meningkatkan pasar rakyat dan UMKM agar mereka dapat bersaing dengan pasar modern,” ujar Wayan Regeg.
Ia juga mengingatkan agar aturan zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional diperketat, mengingat kebijakan insentif yang diberikan dapat mempermudah pendirian pasar modern.
“Kemudahan tersebut terlihat dari syarat- syarat pemberian IUPM yang hanya sebatas mengacu pada IMB dan Amdal tanpa memperhatikan keberadaan pasar tradisional yang menjadi rivalnya,” ungkap Wayan Regeg dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Fraksi Partai Hanura juga memberikan pandangan serupa. Dalam pandangan akhirnya yang disampaikan oleh Wayan Mastra, Hanura menekankan pentingnya memperhatikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat, termasuk tentang jam operasional minimarket dan jarak minimarket dari pasar rakyat.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara adil, dengan melindungi UMKM, khususnya usaha kecil di pedesaan,” ujar Mastra.
Fraksi Nasional Solidaritas, yang diwakili oleh Nyoman Sukirta, mengusulkan adanya kerjasama antara pelaku usaha swalayan dan UMKM lokal.
Ia menyarankan agar pusat perbelanjaan dapat menjadi wadah promosi bagi produk-produk UMKM lokal dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk UMKM agar layak bersaing di pasar modern.
“Kami juga meminta agar dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaku usaha swalayan, agar jika ada pelanggaran aturan, dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah Sukirta.
Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra dan Golkar menyatakan persetujuan mereka terhadap kedua Ranperda tersebut, dengan harapan agar peraturan yang ditetapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah.
Menanggapi berbagai catatan dan masukan dari fraksi-fraksi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan pihaknya akan segera melakukan kajian ulang terkait keberadaan toko swalayan dan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bupati Satria menekankan pentingnya penegakan regulasi yang ada, khususnya terkait dengan tata ruang dan izin usaha.
“Jika ada usaha yang melanggar tata ruang, kami akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang ada, baik itu penutupan maupun sanksi lainnya,” tegas Bupati Satria.
