Dua Kurir Narkotika Diamankan di Polres Jembrana

0
548

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polres Jembrana. Kedua terduga pelaku yakni AI (28), pengangguran asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan dan CS (41) sopir asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, Senin (1/11/2021) di Ruang Loby Polres Jembrana mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, AI (28) dan CS (41) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kedua terduga pelaku menurutnya diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana pada hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 22.30 Wita. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai pengguna dan juga kurir” terang Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Ketut Suartawan.

Sebelumnya kata Kapolres, tim Opsnal Sat Res Narkoba sempat melakukan penyelidikan dan diketahui terduga melintas di Jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk. Teduga kemudian dihentikan di pinggir lapangan umum pergung di Jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Saat itu terduga AI (28) mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam DK-3840-ZW dengan membonceng CS (41).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku sambungnya, juga diamankan 8 plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,91 gram atau netto 3,83 gram. 3 buah potongan pipet yang dilakban warna silver, 5 buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, sebuah kantong plastik, potongan tisu warna putih, sebuah HP merk Samsung warna gold dan sebuah HP merk Oppo warna biru beserta kartu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam DK-3840-ZW beserta STNK dan kunci kontak.

“Terhadap kedua terduga pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Baca Juga :  Update Covid-19, Selasa, 27 Oktober 2020 : Sembuh 76 Orang, Meninggal 4 Orang

Disinggung dimana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, menurut Kapolres, pihaknya masih mendalaminya. Dan khusus untuk di Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana dibackup Polda Bali dengan menyiagakan K-9 sebagai antisipasi kemungkinan dari Jawa. (Komang Tole)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here