Dua Pelaku Narkoba Diamankan di Polres Jembrana

0
264

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Jembrana berhasil diungkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Jembrana. Dua pelaku berinisial STP (22) dan MD (25) diamankan di Polres Jembrana.

“Kedua tersangka berperan sebagai perantara. Satu tersangka berinisial STP merupakan residivis kasus penganiayaan,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat ekspos kasus di Polres Jembrana, Jumat (12/9/2025).

Modusnya, kata Kapolres, kedua tersangka mengambil narkoba jenis sabu di suatu tempat kemudian dibawa ke alamat pemesan sesuai perintah bandar.

Tersangka STP dan MD, kata Kapolres AKBP Citra Dewi diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Berawal dari informasi dugaan transaksi narkoba jenis sabu di jalan desa di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jembrana selanjutnya melakukan penyelidikan dan di lokasi melihat dua sepeda motor mondar mandir di jalan desa tersebut.

Salah satu sepeda motor jenis Honda Beat P 2563 JD lalu berhenti di pinggir jalan dan kemudian pengendara motor terlihat menaruh sesuatu di sebelah barat gapura. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mengamankan pengendara sepeda motor tersebut dan belakangan diketahui berinisial STP.

Petugas kemudian memeriksa handphone STP, ditemukan alamat sharelock terkait barang tempelan narkoba jenis sabu. Bersama kepala kewilayahan setempat, tim opsnal memeriksa kantong plastik merah berisi paket yang diduga sabu.

“Dari dashboard sepeda motor juga ditemukan 1 unit HP merek Vivo warna biru. Dari keterangan STP, ia mengaku menaruh paket sabu bersama rekannya MD,” ujar Kapolres.

Dari keterangan tersangka STP, Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MD di depan Alfamart di Kelurahan Gilimanuk bersama seorang perempuan berinisial EK.

Baca Juga :  Hendak Diseberangkan ke Jawa, Pelaku Pencurian dan Honda CBR Diamankan di Polsek Gilimanuk

Dari hasil penggeledahan dari saku celana MD diamankan 1 unit HP merek Poco warna hijau. Dan dari dalam tas EK diamankan 1 unit HP merek Vivo warna biru. “Selain HP juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nopol P 2123 JI.”

“STP dan MD mengaku mendapatkan narkoba jenis
sabu dari seseorang berinisial TF di wilayah Denpasar. Keduanya juga mengaku sudah dua kali melakukan tempelan (sabu) di wilayah Jembrana,” ungkap Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga didampingi PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya,

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksImal 20 Tahun.

Kapolres Jembrana AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat untuk menjauhi
narkoba dalam bentuk apapun karena dapat merusak kesehatan, masa depan,
dan terjerat hukum.

Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait
narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan polisi 110 atau langsung ke kantor
kepolisian terdekat. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here