Balinetizen.com, Badung
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WITA di Warung Bu Lince, Jl. Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, Badung. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/165/X/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI dan LP/B/166/X/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, insiden ini berawal dari adanya ketegangan antara dua pria, Heriyanto Wada Laba (42), seorang petani asal Puu Naga, NTT, dan Agustinus Pati Wedu (26), petani asal Praikalebung, NTT.
“Berdasarkan laporan, kedua pria tersebut terlibat cekcok mulut setelah Heriyanto tanpa sengaja membuang puntung rokok tepat di depan Agustinus yang sedang berada di Warung Bu Lince untuk membeli rokok,” ungkap Sukadi, Sabtu 12 Oktober 2024.
Merasa tersinggung dengan tindakan tersebut, Agustinus terlibat adu mulut dengan Heriyanto. Emosi memuncak, Heriyanto memutuskan pulang ke kosnya di Jl. Segara Madu untuk mengambil senjata tajam berupa parang.
Tak berselang lama, katanya pelaku Agustinus yang juga merasa marah kembali ke kosnya di Jl. Setra Agung dan membawa senjata tajam berupa pedang. Keduanya kembali ke lokasi kejadian dan sempat mengeluarkan senjata tajam masing-masing. Namun, ketegangan ini akhirnya mereda, dan kedua pihak pulang ke kos masing-masing setelah situasi mulai tenang,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari Heriyanto yang merasa terancam, tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhon, S. Tr. K., bersama Panit Opsnal IPDA I Pt. Santhi Adnyana, S.H., bergerak cepat untuk mencari keberadaan para pelaku. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan Agustinus di kosnya di Jl. Setra Agung No. 2, Kedonganan.
Selain itu, Heriyanto juga diamankan di kosnya di Jl. Segara Madu, Gg. Kelapa Gading No. 5, Kedonganan. Polisi menyita dua barang bukti berupa parang dan pedang, beserta sarungnya, yang digunakan dalam insiden tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya dan 1 buah senjata tajam jenis pedang beserta sarungnya
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Agustinus mengaku marah dan tersinggung ketika puntung rokok dibuang tepat di depannya, yang memicu emosinya untuk membawa senjata tajam. Sementara itu, Heriyanto juga mengakui bahwa ia sengaja membuang puntung rokok di depan Agustinus, yang memicu konflik tersebut,” tukasnya.
Akibat kejadian ini, warga sekitar merasa ketakutan dan terganggu dengan adanya ancaman menggunakan senjata tajam di lingkungan mereka.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses interogasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini imbuhnya, akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak dan tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam situasi yang dapat berujung pada tindak kriminal.
(jurnalis : Tri Widiyanti)