Balinetizen.com, Bangli –
Kasus pembunuhan berdarah di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengamankan tiga pelaku utama di balik peristiwa yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya, Minggu (12/10/2025).
Motif di balik kejadian ini terbilang sepele namun berujung fatal. Ketiga pelaku nekat menyerang korban karena tersinggung dengan pesan tantangan yang dikirim melalui Facebook Messenger.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K. dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, Kasi Humas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, dan Kasi Propam Iptu I Nyoman Payuarta.
“Motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim oleh korban, disertai perselisihan internal dalam komunitas Jeep Tour di wilayah Kintamani,” ujar Kompol Willa.
Peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 08.10 WITA di Banjar Tabu, Desa Songan B, tepat di depan rumah milik Jro Japa. Warga melaporkan kejadian ke polisi sekitar pukul 08.30 WITA, dan tim gabungan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dibantu Unit Inafis Polres Bangli.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pagi itu korban Jero Sumadi (47) mengirim pesan menantang kepada I Ketut A (26) melalui Messenger. Pesan tersebut memicu kemarahan tersangka karena sebelumnya mereka sempat berselisih soal jalur wisata Jeep Tour di kawasan Kintamani.
Saat I Ketut A melintas di depan warung milik korban sepulang dari ladang, ia dihadang oleh tiga korban yakni Jero Sumadi (JS), I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53) yang membawa senjata tajam. Tersangka berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya IJW (40).
Merasa dipermalukan, I Ketut A kemudian mengajak IJW dan rekannya INB (32) kembali ke lokasi. Ketiganya membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak, lalu menyerang para korban dengan emosi. Akibatnya, dua korban meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
Sekitar pukul 09.30 WITA, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Banjar Tabu, Desa Songan A.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 buah sabit panjang 46 cm, 1 buah linggis panjang 102 cm, 2 buah pedang panjang 95 cm dan 76 cm, 1 buah tombak panjang 176 cm.
1 buah kapak gagang besi, 2 batu, 1 sarung pedang kulit panjang 71 cm, Baju kaos oranye milik korban JS dan Tas selempang hitam milik korban I Ketut Artawa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama I Ketut A mengakui telah menyerang ketiga korban, sementara IJW dan INB juga mengaku ikut menyerang menggunakan pedang dan tombak.
“Pengakuan mereka konsisten. Tindakan ini murni dilatarbelakangi emosi akibat pesan tantangan dan dendam lama terkait jalur Jeep Tour,” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Bangli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus berlangsung cepat.
“Ini bukti komitmen Polres Bangli dalam menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui dialog.
“Perselisihan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan emosi atau kekerasan. Mari kedepankan musyawarah agar tidak ada lagi korban sia-sia,” pungkasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

