Dugaan Wanprestasi Perjanjian Pinjaman dengan Jaminan Rumah, Pemberi Pinjaman Ancam Tempuh Jalur Hukum

0
47

 

Balinetizen.com, Jember 

Sengketa perjanjian pinjaman uang dengan jaminan rumah mencuat di Kabupaten Jember. Seorang warga bernama Khalik, S.Ag., M.Pd., mengaku telah memberikan pinjaman sebesar Rp30 juta kepada Hartatik berdasarkan surat perjanjian yang dibuat pada 3–4 Oktober 2020.

Dalam surat bertajuk “Surat Keterangan Pinjaman Uang dengan Jaminan Rumah” Nomor 001/23./X../2020, disebutkan bahwa Hartatik selaku pihak pertama meminjam uang sebesar Rp30.000.000 kepada Khalik selaku pihak kedua dengan jaminan berupa sebuah rumah beserta pekarangannya yang berada di Jalan Tidar Lingkungan Pelindu, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Isi perjanjian tersebut menyebutkan bahwa selama pinjaman belum dilunasi, pihak pemberi pinjaman berhak menempati atau mengambil manfaat atas rumah tersebut sekurang-kurangnya selama tiga tahun, terhitung mulai 15 Februari 2021. Kesepakatan itu juga disebut disaksikan oleh Muklis (suami peminjam), Rosa Nur Fadilah, Irfa Nur Aini, Burasma, dan Fery Fadli.

Selain pinjaman pokok, Khalik menyebut terdapat kesepakatan tambahan terkait uang sewa sebesar Rp8 juta untuk periode 3 Oktober hingga 11 Oktober 2021. Namun, menurutnya, pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp6 juta.

Saat ditemui awak media di kediamannya pada 27 Juli 2026, Khalik menjelaskan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan tertulis mengenai pemanfaatan rumah tersebut apabila pinjaman belum dikembalikan.

Menurut pengakuannya, peminjam beberapa kali berjanji akan mengosongkan rumah agar dapat dimanfaatkan atau disewakan sesuai isi perjanjian. Namun, janji tersebut disebut berulang kali tidak dipenuhi sehingga dirinya mengaku mengalami kerugian, termasuk kepada calon penyewa yang telah lebih dahulu memberikan uang muka.

Khalik juga mengaku mengetahui rumah tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya, padahal menurutnya hak pemanfaatan rumah masih menjadi bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian.

Baca Juga :  Putu Parwata Terima Audiensi FPMHD Unud

“Bahkan sekarang rumah tersebut sudah ditempati orang lain tanpa memberitahu saya,” ujarnya.

Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menemui pihak peminjam untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang jelas.

Apabila upaya musyawarah tetap tidak mendapat respons, Khalik menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Apabila nanti iktikad baik saya tidak direspons, saya terpaksa menempuh jalur hukum. Soalnya sudah berkali-kali saya temui, tetapi tidak dihiraukan maupun tidak direspons,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Hartatik belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Khalik. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Bam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here