Balinetizen.com, Buleleng
Rapat Paripurna DPRD Buleleng, yang berlangsung pada Senin, (27/9/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Diantaranya Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST , para Wakil Ketua dan anggota DPRD Buleleng, Sekda, Asisten Setda serta undangan lainnya yang mengikuti jalanya rapat melalui daring.
Selain menetapkan Tiga Ranperda menjafi Perda, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Buleleng atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD – TA 2021.
Sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda, terlebih dahulu masing-masing Pansus melalui juru bicaranya menyampaikan laporan terkait dengan proses dan tahapan pembahasan. Pansus I tentang Penetapan Desa disampaikan Ketua Pansus I Luh Sri Seniwi,SH , Pansus II Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan Ketua Pansus II, I Wayan Parwa, MP, MBA, serta Pansus III tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor disampaikan Kadek Sumardika. Dalam hal ini, ketiga Pansus merekomendasikan untuk ditindaklanjuti menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas kesungguhan dan rasa penuh tanggung jawab. Sehingga terjalin kesepahaman pandangan antara legislative dengan eksekutif.
“Pembahasan ketiga Ranperda, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan agenda yang ditetapkan. Dimana untuk secara bersama sama dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.” tandas Agus Suradnyana.
Selanjutnya ketiga Ranperda, dengan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat Fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda Buleleng. GS

