Fraksi-Fraksi DPRD Bali Soroti Kelayakan Investasi di PKB Klungkung

0
145
Rapat paripurna PU Fraksi yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali

Balinetizen.com, Denpasar –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap dua agenda penting, yakni Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Rapat yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta hadir mewakili Gubernur.

Rencana penyertaan modal yang dilakukan oleh pemprov Bali terhadap PKB klungkung mendapat berbagai tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD. Pada Prinsipnya penanaman modal itu disetujui. Hanya saja analisis kelayakan investasi dan dampaknya terhadap masyarakat masih dipertanyakan.

Fraksi NasDem-Demokrat pada prinsipnya menyetujui rencana penyertaan modal pemerintah provinsi terhadap Perseroda PKB, namun menekankan pentingnya analisis kelayakan investasi dan kajian dampaknya terhadap masyarakat.

“Fraksi memahami keinginan Gubernur untuk mengurangi ketergantungan terhadap PAD dari PKB dan BBNKB yang selama ini menyebabkan polusi dan kemacetan. Namun perlu ada sumber PAD baru yang sehat dan berkelanjutan,” ujar juru bicara fraksi I Komang Wirawan.

Fraksi juga mengusulkan agar saham Perseroda PKB ditawarkan kepada seluruh kabupaten/kota se-Bali, seperti halnya kepemilikan saham di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. “Langkah ini akan meningkatkan rasa memiliki sekaligus memperkuat pengawasan bersama antar daerah,” tambahnya.

Fraksi Gerindra-PSI menyoroti aspek teknis analisis investasi yang dinilai belum memadai.

“Analisis investasi yang disusun Tim Penasihat Investasi masih kurang detail untuk mendukung simpulan dan rekomendasi penyertaan modal. Hal ini perlu diperbaiki sebelum dilakukan penambahan modal BUMD,” tegas fraksi disampaikan Gde Harja Astawa.

Fraksi ini juga menyoroti kebutuhan perubahan terhadap Pasal 8 Perda No. 1 Tahun 2022 jika nilai modal dasar sebesar Rp6 triliun dinilai tidak mencukupi.

Baca Juga :  Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana : Umat Hindu Harus Bisa Jadi Contoh Toleransi Beragama dengan Meniru Dekrit Raja Asoka

“Perubahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum revisi terhadap Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Ni Made Sumiati, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan peningkatan kinerja Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

“Kebijakan penyertaan modal ini bukan hanya langkah finansial, tetapi juga instrumen hukum dan ekonomi untuk memperkuat peran daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai arah pembangunan Semesta Berencana,” kata perwakilan fraksi.

Penyertaan modal senilai Rp1,4 triliun yang akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dinilai strategis, namun tetap memerlukan kejelasan proyeksi pendapatan dan penggunaan modal.

“Kalau tidak dilakukan, tanah Pemprov senilai Rp5 triliun akan pasif. Namun bila dilakukan tanpa analisis matang, hasilnya kurang meyakinkan,” tambahnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan penyertaan modal tersebut.

“Perlu prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kami ingin tahu seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Bali, khususnya di Klungkung dan sekitarnya,” ujar Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya dibacakan Ni Putu Yuli Artini.

Adapun terkait Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, seluruh fraksi menyatakan tidak ada hal prinsip yang menjadi catatan atau keberatan. Pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya bersama Pemerintah Provinsi Bali.

Rapat paripurna tersebut berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan penting yang akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan kedua raperda tersebut.(dt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here