Ilustrasi : kerusakan tebing di Bali
Balinetizen.com, Denpasar
Temuan Pansus TRAP DPRD Bali tentang Indikasi Pelanggaran Aturan Hukum Lingkungan, bukan Sekadar “Opera Sabun” Politik Pencitraan.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan, Jumat 21 Nopember 2025.
Dikatakan, agar tidak terkesan pencitraan, Pansus TRAP DPRD Bali semestinya segera membawa indikasi pelanggaran hukum ini ke APH untuk ditindak lanjuti sehingga lebih menjamin tegaknya sebuah aturan hukum -rule of law- sesuai harapan/ aspirasi keadilan publik.
“Sudah semestinya indikasi pelanggaran hukum ini yang membuat Bali “benyah latig” secara lingkungan, tidak sekadar “opera sabun” politik, diwacanakan tanpa henti untuk politik pencitraan, menjadi “hyper reality” realitas palsu, diwacanakan, dan kemudian kasus-kasusnya “menguap” dan “masuk angin”, menjadi ladang “pemerasan”baru tanpa penegakan hukum yang adil,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, diharapkan gerakan masyarakat sipil pencinta lingkungan, sebut saja LBH Bali, Walhi Bali dan organisasi pencinta lingkungan lainnya bersinergi. Tamsilnya menjadi gerakan bola salju membesar sebagai agenda masyarakat sipil untuk penyelamatan lingkungan Bali.
Dikatakan, kerusakan lingkungan Bali nyaris sampai pada kondisi yang tidak bisa dipulihkan, sehingga diperlukan kerja sama luar biasa dari gerakan masyarakat sipil untuk penyelamatan lingkungan Bali.
“Tamsilnya, kerusakan lingkungan luar biasa menuntut kerja luar biasa.-Extra ordinary loss of environmental need extra ordinary actions-,” kata Jro Gde Sudibya.
Dikatakan, dalam krisis lingkungan akut yang dialami Bali, diperlukan gerakan kesadaran masyarakat yang berupa keserakahan kehidupan bisa menghancurkan alam secara total, greedy can be destroying the nature.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

