Geger, Video Dewasa Direkam di Karangasem, Imigrasi Buru 2 WNA Prancis

0
41

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga terlibat dalam video dewasa berdurasi 13 menit ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI).

Langkah ini dilakukan setelah video yang diduga direkam di sebuah penginapan di Karangasem, Bali, viral di media sosial.

Kedua WNA tersebut berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Berdasarkan hasil penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian, keduanya diketahui pernah masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan bahwa langkah memasukkan data kedua WNA ke dalam sistem SOI merupakan upaya antisipatif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat dilakukan apabila mereka kembali ke Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.

Diduga Direkam pada Januari 2026
Penelusuran dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Buleleng setelah pemberitaan mengenai video dewasa tersebut ramai beredar di media sosial.

Dari hasil penelusuran, akun pemeran perempuan teridentifikasi menggunakan inisial EMC dengan akun media sosial @maevaa_sinaloa_off. Sementara itu, pemeran laki-laki diketahui berinisial JPS. Keduanya berkebangsaan Prancis.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, EMC dan JPS berada di Indonesia pada rentang 6 hingga 18 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem itu diperkirakan dibuat.

Baca Juga :  Ketut Mardjana : Hindari ”Pungutan” Berlebih

Namun, konten tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut telah berada di luar negeri.

Imigrasi Siapkan Pemeriksaan Jika Kembali ke Indonesia
Ramdhani menjelaskan, pencatatan dalam sistem SOI memungkinkan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mendeteksi kedatangan kedua WNA tersebut apabila mereka berupaya masuk kembali ke Indonesia.
Jika terdeteksi, petugas TPI akan melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ramdhani menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here