Gendo Law Office Bongkar Modus Operandi Tri Dana Yasa Jerat 5 “babu” nya

0
144

Balinetizen.com, Denpasar

Satu per satu fakta yang menghebohkan kembali terungkap di persidangan Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar. Pada sidang yang berlangsung hari Kamis, 2 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar. Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA didampingi penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari Saksi Ketut Agus Suardana selaku orang yang pernah menjadi supir I Nyoman Tri Dana Yasa, owner, trader tunggal dan Direktur PT DOK. Di depan persidangan, ia menerangkan bahwa pada hari sabtu, saat dia menjadi supir I Nyoman Tri Dana Yasa, dalam perjalanan menjemput IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA untuk diajak berangkat bersama-sama tirta yatra. Saat dalam perjalanan tersebut, setelah PT DOK bermasalah, seperti bagi hasi macet, I Nyoman Tri Dana Yasa menyampaikan kepada saksi dia memiliki konsep bagus dan ingin buat DOK 2.

Saat I Nyoman Tri Dana Yasa sudah satu mobil IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA, dalam perjalanan menuju tempat tirta yatra, Tri Dana Yasa kembali menyampaikan bahwa dia punya konsep bagus untuk membuat DOK 2 karena hasil DOK 1 tidak bisa lagi terkejar. Konsep DOK 2 tersebut, uang investor masuk dulu ke rekening para terdakwa. Selanjutnya, dari rekening para terdakwa tersebut, baru semuanya masuk ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa. Lalu para terdakwa diperintah I Nyoman Tri Dana Yasa, untuk membuat rekening BCA. Selanjutnya pada hari senin, saksi mengantar INAS, dan IWBA membuat rekening BCA.

Atas penjelasan tersebut, Gendo bertanya kepada saksi: “dari mana saudara tahu bahwa rekening yang dibuat INAS dan IWBA adalah perintah dari I Nyoman Tri Dana yasa?”. Saksi menjawab: “saya mendengar perintah itu. Selain itu INAS dan IWBA juga bilang membuat rekening karena perintah I Nyoman Tri Dana Yasa saat tirta yatra pada hari sabtu tersebut”.

Baca Juga :  Anggota KKB Tersangka Pembunuh Dua Polisi Meninggal Sebelum Disidang

Atas keterangan saksi tersebut, Pada persidangan ini, Gendo Law Office berhasil membongkar modus operandi I Nyoman Tri Dana Yasa untuk menjerat Para Terdakwa yang notabene “babu” nya. Yang mana pada awalnya, semua aliran uang investor masuk ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa, selanjutnya saat ada PT DOK, semua aliran uang investor masuk ke PT DOK. Ketika PT DOK bermasalah, skemanya diubah oleh Tri Dana Yasa, aliran uang investor masuk dulu ke rekening para terdakwa. Setelah masuk ke rekening para terdakwa, baru dikirimkan ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa untuk ditradingkan. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here