Gubernur Koster tidak Perlu Panik Menghadapi Banjar Bandang di Bali dan Risiko Ikutannya

0
341

 

Balinetizen.com, Denpasar

Gubernur Bali I Wayan Koster tidak Perlu Panik Menghadapi Banjar Bandang di Raina Pagerwesi 10 September 2025 dan Risiko Ikutannya.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali yang bergabung dengan Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, Senin 15 September 2025.

Menurut Jro Gde Sudibya, dengan pelan tapi membuahkan hasil dengan menyusun emergency plan”. Ini segera dilakukan untuk menyelesaikan persolan mendesak di lapangan.

Selanjutnya, katanya memberi bantuan pada para pengungsi dengan melibatkan masyarakat secara luas, karena Pemda sebagai pengakuan Gubernur dananya terbatas akibat pemotongan dana transfer daerah.

Dikatakan, kerahkan kader bergotong royong bersama masyarakat menyelesaikan masalah mendesak, pembersihan bangunan, mempercepat pasar bisa berfungsi, rehabilitasi Pura pada tingkat yang minimal.

Langkah berikut menurut Jro Gde Sudibya, Normalisasi Tukad: Ayung, Badung, Mati dan Singapadu dengan pengerukan sedimen yang selama ini lalai dilakukan.

“Mengoreksi ulang penggunaan anggaran dengan prioritas mitigasi bencana, efisiensi ketat penggunaan anggaran, akibat sentralisasi fiscal yang berlaku. Pengurangan transfer daerah tahun 2026 sekitar 24,6 persen, perlu diantisipasi dari sekarang,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, Kondisi DAS Tukad Ayung sangat parah, tutupan hutan tinggal 3 persen, setara 1,500 ha, dari total luas seluruhnya 49,500 ha.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan dengan pemberian sangsi tegas, plus upaya pemulihan DAS sebagai daerah resapan,” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, upaya pelarangan pembangunan hotel baru dan fasilitas wisata, boleh-boleh saja diharapkan, tetapi mesti diingat, dengan UU Cipta Kerja tahun 2022, telah terjadi resentralisasi kebijakan pembangunan dengan sistem OSS. Kalau Gubernur serius ajukan judicial revisi UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Rombongan Pemkab Klungkung Nganyarin di Pura Tirta Empul dan Pura Puncak Penulisan

Lebih lanjut dikatakan, ambil inisiatif untuk merevisi Perda RTRW Bali 2023 – 2043 yang punya kecenderungan kuat liberal kapitalistik, sehingga konversi lahan pertanian lebih bisa dikendalikan. Konversi lahan “gila-gilaan” di DAS Ayung tidak lagi boleh terulang.

“Jangan sampai DAS yang lain, seperti: Tukad Pakerisan, Tukad Aya, Telaga Waja, Tukad Sah mengalami nasib yang sama dengan DAS Tukad Ayung,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, susunlah program yang membumi, meminjam istilah seorang sastrawan membuat “program mengukir langit abstrak rokhani”, yang tidak bisa dijalankan dan kemudian gagal.

Dikatakan, jujur harus diakui, “luluh lantak” nya DAS Tukad Ayung, semoga DAS yang lain tidak, Bali telah memasuki Darurat Lingkungan, karena peran strategis DAS ini, pemasok air PAM, untuk Gianyar, Badung, Denpasar, dan potensi kerugian besar jika DAS ini tidak berfungsi dengan baik plus anak-anak sungainya, Tukad Badung, Tukad Mati dan Tukad Singapadu.

Menurutnya, alam telah memberikan “sasmita” tanda-tanda jelas, dharma pemimpin untuk memberikan respons cepat, cerdas dan kalau bisa juga bijak.
Dalam kakawin Bharata Yudha nasehat Rsi Narada kepada Panca Pandawa, “wong wruh, menak utama”, orang berpengetahuan dan menjadi bijak, mereka yang terhormat di masyarakat.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here