Hak Jawab Prajuru Desa Adat Serangan atas Pemberitaan Proyek LNG Sidakarya: Klarifikasi Informasi dan Penolakan Berdasarkan Fakta Lapangan

0
145

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

 

Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Bali Netizen pada 8 Juli 2025 berjudul “Penolakan Mendadak Proyek LNG Sidakarya, Jejak Pengaruh Oligarki Terendus”, kami dari pihak Desa Adat Serangan merasa perlu meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik kami, khususnya terkait penyebutan nama perwakilan desa yang dianggap mendukung proyek tersebut.

Nama saya, I Wayan Patut, selaku Prajuru Desa Adat Serangan, disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang pada tahun 2023 mendukung proyek Terminal LNG Sidakarya, bersama dengan perwakilan desa lainnya, setelah dilakukan harmonisasi lintas pihak atas instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berikut ini adalah klarifikasi dan hak jawab kami sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada tahun 2022, dalam sosialisasi proyek yang dilakukan di Kantor Lurah Serangan, disampaikan bahwa kapal pengangkut LNG akan berada 4 km dari pemecah gelombang. Saat itu disebutkan bahwa kapal hanya akan datang sebulan sekali, dan akan ada pipa bawah laut serta sekitar 220 kapal kecil yang digunakan untuk mengangkut LNG ke terminal darat di Sidakarya.

Saya sempat mempertanyakan soal program mitigasi dan adaptasi lingkungan dalam forum tersebut, namun hingga akhir sosialisasi tidak ada jawaban yang memadai. Bahkan, kami sempat berharap hasil pengerukan (dredging) dari dua pelabuhan yang direncanakan bisa dimanfaatkan untuk membuat tanggul atau jalan di sekitar Pura Sakenan. Namun, hal itu pun tidak ditindaklanjuti.

Pada tahun 2025, perwakilan dari PT Dewata Energi Bersih (DEB), Saudara Ananta Karna, datang ke kantor Desa Adat Serangan dan menyampaikan bahwa untuk memanfaatkan kawasan Tahura di Serangan perlu proses perizinan hingga ke Jakarta. Namun, kami sama sekali tidak diberikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) terbaru sejak sosialisasi 2022.

Baca Juga :  Perayaan HUT Ke-58 HKN di Kabupaten Tabanan, Sederhana Penuh Makna

Kami diundang dalam pertemuan di Hotel Mercure Sanur oleh pihak DEB dan tim AMDAL, namun lagi-lagi tidak dijelaskan secara transparan mengenai program mitigasi dampak lingkungan dan sosialnya. Yang membuat kami semakin khawatir, dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa kapal LNG sepanjang 300 meter akan berlabuh hanya 500–700 meter dari kawasan permukiman Serangan, yang secara otomatis menjadikan Serangan sebagai ring satu risiko proyek.

Saya sejak awal menyarankan agar proyek tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang lebih layak, karena Serangan sudah menjadi kawasan wisata. Hasil akhir pertemuan di Hotel Mercure menyebutkan bahwa pihak DEB akan melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap masukan yang disampaikan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata.

Jarak yang sangat dekat dari kawasan pemukiman menimbulkan kekhawatiran dampak sosial yang signifikan, khususnya terhadap nelayan pesisir yang akan mengalami perubahan wilayah tangkap dan cara menangkap ikan. Ruang laut mereka dipersempit, padahal kapal yang kini berlabuh di kawasan Serangan tidak lebih dari 70 unit. Jika ditambah 220 kapal LNG, kepadatan akan meningkat drastis.

Area manuver kapal yang direncanakan mencapai 700 meter hingga 1 km, dengan kedalaman pengerukan mencapai 15 meter, jelas akan merusak ekosistem bawah laut seperti padang lamun, terumbu karang, dan karang keras. Karang yang seharusnya menjadi benteng alami dari gelombang laut akan rusak, berpotensi menimbulkan abrasi di kawasan pesisir, termasuk Tahura Ngurah Rai dan Pura Sakenan.

Dari sisi ekonomi, kami khawatir proyek ini akan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan perikanan di Serangan. Kepemilikan saham DEB yang tidak sepenuhnya dimiliki Perumda memperbesar kekhawatiran kami akan arah pengelolaan proyek. Selain itu, wisata bahari, keramba pembesaran lobster dan ikan kerapu, serta aktivitas nelayan jasa akan terganggu, yang pada akhirnya bisa menurunkan pendapatan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Warga Diminta Untuk Berhati-Hati Jika Ada Gempa Susulan Dan Hindari Berada Di Dalam Rumah

Dengan adanya perbedaan informasi antara sosialisasi tahun 2022 dan tahun 2025, serta belum adanya tindak lanjut terhadap masukan masyarakat terkait mitigasi dampak, kami merasa beralasan untuk menolak proyek LNG Sidakarya, bukan seperti yang diberitakan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga kebenaran informasi dan nama baik masyarakat Desa Adat Serangan.

Hormat kami,
I Wayan Patut
Prajuru Desa Adat Serangan
081239184966

(Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here