Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Untuk Penyerobot Tanah Disabilitas

Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika dalam sidang putusan di PN Gianyar, Senin (29/4).
Majelis Hakim memberikan Vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Dua Terdakwa Penyerobot Lahan Disabilitas, Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika dalam sidang putusan di PN Gianyar, Senin (29/4). Penyandang disabilitas selaku korban penyerobotan lahan Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming turut hadir menyaksikan persidangan.
Hakim ketua Dewantoro dengan dua anggota, IB Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo membacakan amar putusan secara bergantian. Ada lima poin yang menjadi pokok putusan. “Bahwa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menggunakan surat palsu,” ujar hakim Dewantoro dihadapan sidang yang dihadiri para kerabat korban.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 88 KUHP. “Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegasnya. Tiga, menetapkan masa hukuman dikurangi masa hukuman. Empat, terdakwa tetap dalam tahanan. Lima, bukti berupa surat keterangan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan enam, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Setelah membacakan putusan, hakim langsung bertanya kepada kedua terdakwa. Keduanya langsung berkonsultasi singkat kepada kuasa hukum mereka. Melalui kuasa hukumnya, dua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan, JPU yang menuntut dua terdakwa 3 tahun, 6 bulan, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, usai sidang, pengacara korban, Made Somya Putra, menghargai putusan hakim sebagai bentuk kebijaksanaan. “Kami akan terus mencari keadilan bagi klien kami. Kedepan, diharapkan Penyandang disabilitas tidak lagi dimanfaatkan untuk suatu kepentingan bisnis dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi,” pintanya.
Mengenai upaya banding yang dilakukan terdakwa, pihaknya menyerahkan mekanisme kepada kejaksaan, apakah banding atau tidak.
Sedangkan, kerabat korban, Dewa Putu Sudarsana, berterima kasih banyak atas dukungan semua pihak sehingga hakim memutus bersalah para terdakwa itu. “Ini perlu mendapatkan atensi tidak saja dari keluarga, namun masyarakat luas. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Ini contoh, putusan ini contoh, termasuk bagi aparat desa. Mudah-mudahan ini jadi titik terang bagi korban, khususnya Dewa Nyoman Oka sebagai penyandang disabilitas,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula ketika terdakwa membuat surat sporadik prona sehingga keluar sertifikat atas nama terdakwa di atas tanah 5.000 meter persegi di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring pada 2013 lalu. Padahal, tanah itu dimiliki dan ditempati oleh Dewa Koming yang notabena disabilitas bisu tuli dan kedua orang tuanya meninggal dunia. (hidayat)

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gandeng Koperasi Bali, Produksi Gula Merah Jadi Solusi Ketahanan Pangan

Balinetizen.com, Denpasar– Suasana Hotel Quest San Denpasar tampak lebih semarak...

Kolaborasi Memukau Yovie Widianto x TOP 5 di Spektakuler Show 10 Indonesian Idol XIII!

Balinetizen.com, Jakarta- Setelah libur lebaran, Finalis TOP 5 Indonesian Idol...

Ojol Nyambi Kurir di Denpasar Ditangkap Simpan 1 Kg Sabu, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Balinetizen.com, Denpasar- Sebanyak 20 orang ditangkap dalam operasi Satresnarkoba...

Sat Resnarkoba Denpasar Gulung Jaringan Narkoba, 20 Orang Ditangkap

Balinetizen.com, Denpasar- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar...

Sugiyati Dihukum 6 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum

Balinetizen.com, Denpasar- Senin, 21 April 2025, Sidang Perkara Pidana, dengan...

Buntut DLH Buleleng Gencarkan Program Bazar Butik Tukar Sampah Jadi Buah, 13 Ton Sampah Tak Masuk TPA

Balinetizen.com, Buleleng- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan...

DPRD Kabupaten Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan

Balinetizen.com, Buleleng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui...

Peringati Hari Kartini, Polres Jembrana Gelar Bakti Sosial  Cek Kesehatan Gratis

Balinetizen.com, Jembrana- Memperingati Hari Kartini, 21 April 2025, Polres...
spot_img

Related Articles

Popular Categories