Balinetizen.com, Denpasar
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan penahanan Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, tidak sah. Putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026) tersebut tidak membatalkan status tersangka Made Daging yang tetap dinyatakan sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera melepaskan Made Daging dari tahanan apabila yang bersangkutan masih ditahan berdasarkan surat perintah tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut,” tegas Kadek Dedy Arcana saat membacakan amar putusan.
Meski menyatakan penahanan tidak sah, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BPN Bali tersebut sah. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging tidak dikabulkan seluruhnya.
Putusan ini memisahkan dua aspek yang dipersoalkan dalam praperadilan, yakni keabsahan penahanan dan penetapan tersangka. Hakim menyatakan penahanan tidak sah, tetapi status tersangka Made Daging tetap berlaku.
Usai persidangan, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi putusan tersebut. Namun, ia menilai hakim belum sepenuhnya mengeksplorasi persoalan hukum yang diajukan pihaknya.
“Jadi yang pertama, kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling,” ujar Pasek.
Pasek juga menyampaikan rencana pihaknya untuk mengajukan praperadilan jilid III. Kali ini, mereka akan mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging.
Menurut Pasek, penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan sebelumnya harus dihormati. Ia berpendapat bahwa persoalan bersalah atau tidaknya kliennya seharusnya diputus melalui proses persidangan, bukan dihentikan oleh penyidik.
“Biarkan sidang yang memutuskan Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan,” tegasnya.
Selain berencana mengajukan praperadilan jilid III, Pasek menyebut pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menghambat pelaporan pidana kliennya.
Langkah tersebut, menurutnya, juga berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hari ini juga melapor. Begitu keluar dari sana, cukup satu setengah menit dia sudah ke tempat melapor,” ujarnya.
Rencana pelaporan tersebut menjadi langkah hukum lain yang akan ditempuh tim kuasa hukum Made Daging setelah putusan praperadilan dibacakan.
Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim praperadilan.
Polda Bali akan menunggu salinan resmi putusan tersebut sebagai dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi rencana pengajuan praperadilan jilid III oleh pihak Made Daging, Gatra menegaskan Polda Bali siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Praperadilan merupakan hak setiap orang. Kami dari Polda siap menghadapi karena itu juga merupakan tugas kami,” pungkasnya.
Putusan praperadilan pada 13 Oktober 2026 ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang melibatkan mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging. Di satu sisi, hakim menyatakan penahanannya tidak sah. Di sisi lain, penetapan tersangka tetap berlaku, sementara tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum lanjutan.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

