Hakim Tolak Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso, Jaksa Panggil Tomi Winata

0
535

Keterangan poto : Harijanto Karjadi

Balinetizen.com, Denpasar

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Sobandi, Rabu (27/11) melanjutkan sidang terdakwa Harijanto Karyadi dengan agenda putusan sela. Majelis hakim setelah mempertimbangkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Ketut Sujaya dan eksepsi (nota keberatan) terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memutuskan menolak eksepsi terdakwa. “Menyatakan memutuskan menerima dakwaan penuntut umum sebaliknya menolak eksepsi terdakwa sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim Sobandi dalam amar putusannya.
Sementara jaksa penuntut umum, Sujaya mengatakan akan memanggil saksi saksi pada sidang lanjutan mendatang. ” Saksi korban, Tomi Winata kita agendakan pemanggilan, muda mudahan bisa hadir,” ujar jaksa Sujaya.
Seperti terungkap dalam sidang sebelumnya Kata jaksa sebagaimana diungkap dalam sidsng sebelumnya, Harijanto Karjadi diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah memberikan keterangan palsu pada akte otentik penjualan saham. Mulanya, pada 14 November 2011 di kantor notaris IGA Nilawati. kala itu, terdakwa Harijanto bersama Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akte perjanjian pemberian kredit antara PT Giya Wijaya Prestige (GWP) diwakili terdakwa melalui sindikasi bank.

Diantara bank yang ikut memberikan kredit itu antara lain Bank PDFCI, PT Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana dan PT Bank Multicor. semuanya disebut bank sindikasi dimana PT GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Adapun rinciannya, Bank PDFCI sebesar USD 5.000.000, Bank Rama sebesar USD 2.000.000, Bank Daemala sebesar USD 2.000.000, Bank Indovest sebesar USD 2.000.000, Bank Finconesia sebesar USD 2.000.000, Bank Artha Niaga Kencana sebesar USD 2.000.000, dan Bank Multicor sebesar USD 2. 000.000. “Pinjaman itu dipakai membangun hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama Hotel Kuta Paradiso,” terang jaksa dalam dakwaan. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harjanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Baca Juga :  25 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Dalam perjalanannya, pengusaha nasional Tomi Winata (TW) membayar piutang terdakwa di salah satu bank. TW juga mengambil alih bank sindikasi yang bangkrut. Akan tetapi, terdakwa Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung – tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Dalam hal ini TW juga merasa dirugikan sebesar USD 20.389.661. Jaksa mendakwa terdakwa Harijanto melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu., pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. (NT-MB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here