Ibu Muda di Denpasar Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak, Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal 401 KUHP

0
280

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal usul anak yang ditangani Polresta Denpasar menjadi perhatian publik. Seorang ibu muda berinisial KC menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026) setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial RSL.

KC diperiksa bersama ibu kandungnya, Lie Jen Lie, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya, perkara tersebut diawali dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima pada 10 Maret 2026.

Kasus ini menyita perhatian karena laporan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan asal usul orang, yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebelum pemeriksaan, KC dan ibunya memberikan keterangan kepada awak media. Lie Jen Lie mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga putrinya bermula setelah menikah dan saat KC mengandung.

Menurutnya, setelah menikah, KC hanya tinggal bersama suaminya sekitar dua bulan sebelum kembali ke rumah orang tuanya. Ia mengaku keputusan itu diambil karena putrinya mengalami tekanan psikologis selama menjalani rumah tangga.

Lie Jen Lie juga menjelaskan bahwa saat KC mengalami pendarahan menjelang persalinan, pihak keluarga memutuskan segera membawanya ke Rumah Sakit Prima Medika demi keselamatan ibu dan bayi. Saat itu, dirinya bertindak sebagai penjamin administrasi rumah sakit karena, menurut pengakuannya, suami KC tidak berada di lokasi.

Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait seluruh proses tersebut.

“Saya juga akan terus maju sampai mati. Saya menyesal sudah menerima dia (red, RSL). Dulu dia baik dia ajak saya terus beribadah, setelah menikah kok begini berubah 180 derajat,” isak Lie Jen Lie.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah, menilai laporan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari sisi hukum.

Baca Juga :  Tahun Ini Jembatan Pergung-Pohsanten Dibangun

Menurutnya, laporan dugaan penggelapan asal usul anak muncul setelah KC melahirkan lebih awal dari perkiraan tanggal persalinan dan di rumah sakit yang berbeda dari rencana sebelumnya.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara tersebut, mengingat akta kelahiran anak hingga kini disebut belum diterbitkan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses administrasi kependudukan yang disebut belum selesai karena KC mengaku belum menerima dokumen akta perkawinan yang diurus oleh suaminya. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, berdampak pada belum berubahnya status kependudukan KC serta belum terbitnya akta kelahiran anak.

Kuasa hukum juga membandingkan kecepatan penanganan perkara ini dengan sejumlah laporan lain yang pernah mereka tangani di Polresta Denpasar.

Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung yang juga aktivis perempuan dan anak Bali, menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

Ia menilai penyidik perlu mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian dalam menerapkan pasal yang disangkakan.
Ipung juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan dugaan ketidakadilan dalam proses penanganannya.

Ipung mengaku perselisihan bermula saat suami menginginkan KC melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter yang telah dipilih keluarga suami.

Namun karena mengalami pendarahan dan kondisi darurat, KC menjalani operasi persalinan pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika Sesetan.

Beberapa pekan setelah persalinan, tepatnya pada 10 Maret 2026, RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar dengan dugaan penggelapan asal usul orang.

Menurut pihak kuasa hukum, sejak kelahiran anak hingga saat ini, RSL disebut belum menemui istri maupun bayinya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan, laporan berawal dari pengaduan masyarakat pada 10 Maret 2026 yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 8 Juni 2026.

Baca Juga :  Wuamesu Bali Smart Menata Ekonomi Keluarga

Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor dan sedikitnya enam orang saksi. Penyidik juga masih akan memeriksa saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut, memeriksa kembali pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli pidana untuk mengkaji dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini berjalan tanpa hambatan. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh alat bukti yang diperoleh dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP yang berlaku, termasuk koordinasi dengan ahli untuk memperoleh pembuktian secara ilmiah terhadap barang bukti dan dokumen.

Selain itu, Polresta Denpasar memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.

“Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here