Imigrasi Denpasar Terima 58 WNA yang Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Catat Ini Syaratnya

0
146

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia sebagai respons terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Situasi geopolitik tersebut menyebabkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara dan berdampak pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Sebagai langkah antisipatif sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi penerbangan internasional.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi darurat global yang memicu pembatalan atau penundaan penerbangan.

Selain pemberian izin tinggal darurat, pemerintah juga memberikan keringanan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.

WNA yang mengalami kelebihan masa tinggal tidak akan dikenakan denda atau tarif Rp0, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan keterlambatan terjadi akibat gangguan wilayah udara.

Data terbaru hingga Kamis (5/3/2026) menunjukkan dampak situasi ini mulai terasa di sejumlah daerah tujuan wisata, termasuk Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 warga negara asing telah mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring belum stabilnya kondisi penerbangan internasional yang terdampak konflik di Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau para WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi izin tinggal mereka secara langsung di kantor imigrasi.

“Pemohon diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan,” ujarnya, di Denpasar Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Jelang Kejuaraan Piala Gubernur Bali Bulan Juni Nanti, Bupati Giri Prasta Terima Pengurus KKI

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses pelayanan ITKT dapat berjalan lancar serta tepat sasaran bagi WNA yang benar-benar terdampak situasi darurat global.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here